Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan Komisaris

Kompas.com - 06/04/2023, 04:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah rangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Bahan Usaha Milik Negara, yang merupakan salah satu hasil perampingan dari 45 regulasi atau omnibus law BUMN.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, alasan direksi BUMN bisa rangkap jabatan adalah untuk mengawasi anak usaha agar kinerjanya sesuai dengan visi-misi dari induk perusahaan.

Baca juga: Undang-undang yang Mengatur tentang BUMN: UU Nomor 19 Tahun 2003

"Urgensinya, karena dia itu anak perusahaan, gimana caranya meng-in-line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahaannya, holdingnya," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Kebijakan yang di holding harus sama dengan yang ada di anak perusahaannya, itu lewat pengawasan di komisaris. Kalau bukan dari holdingnya yang di komisaris, nanti yang ngawasin siapa," lanjut Arya.

Menurut dia, rangkap jabatan tersebut tidak memicu konflik kepentingan. Lantaran, direksi BUMN yang rangkap jabatan hanya mewakili perusahaan induk untuk mengawasi anak usahanya.

"Komisaris itu pengawas, bukan pelaksana. Jadi enggak ada konflik kepentingannya karena dia pengawas. Justru dia akan mengamankan bahwa blueprint-nya si anak usaha itu sama dengan holdingnya, berjalan dengan sama," paparnya.

Meski begitu, dalam regulasi yang telah dirampingkan dari 45 menjadi 3 regulasi, ditetapkan bahwa direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak bisa mendapatkan penghasilan (remunerasi) dobel.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, para bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya akan mendapatkan satu penghasilan dari posisi sebagai direksi BUMN.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kendati para direksi BUMN diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, namun dalam omnibus law BUMN tidak diizinkan untuk direksi duduk dalam jabatan komisaris utama.

Baca juga: Bos BUMN Boleh Rangkap Jabatan, tetapi Gaji Enggak Dobel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com