JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per Februari 2023, sebesar Rp 35,6 miliar atau melonjak 23.562,59 persen.
Adanya peningkatan jumlah klaim tersebut menunjukkan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JKP ini merupakan program baru yang diterapkan pada tahun 2022.
"Kalau JKP, Rp 35,6 miliar per Februari 2023 dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp 157 juta. Jauh sekali naiknya, persentasenya mengerikan 23.562,59 persen," kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun ditemui di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Industri Rokok, Pakaian, dan Tekstil Dominasi Klaim JKP 2022
"Tapi angka ini memperlihatkan dong, 23.562 persen berarti kita memang merespons atau lebih cepat tanggap untuk memberikan jaminan kehilangan pekerjaan ini," sambung dia.
Hal serupa juga terjadi pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dari Januari-Februari 2023, jumlah JHT yang dibayarkan sebesar Rp 8,64 triliun atau naik 11,73 persen year on year (yoy). Dengan jumlah kasus sebanyak 701.000 atau naik 22,38 persen yoy.
"Per Februari 2023, JHT itu jaminan yang sudah diberikan Rp 7,56 triliun, naik dari tahun lalu Rp 6,8 triliun. (Kenaikan) 9,5 persen. Kalau periode yang sama itu 2022 itu Rp 8,6 triliun," ucap Oni.
Kemudian, lanjut Oni, hingga Februari 2023, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 35,3 juta atau meningkat 14,01 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bilang, per September 2022, sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK.
Angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya. Terutama perbandingannya pada awal pandemi Covid-19.
Kemudian dia memaparkan, PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus. Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Program JKP Sudah Cair, tapi Bertahap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.