Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2023, 12:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per Februari 2023, sebesar Rp 35,6 miliar atau melonjak 23.562,59 persen.

Adanya peningkatan jumlah klaim tersebut menunjukkan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JKP ini merupakan program baru yang diterapkan pada tahun 2022.

"Kalau JKP, Rp 35,6 miliar per Februari 2023 dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp 157 juta. Jauh sekali naiknya, persentasenya mengerikan 23.562,59 persen," kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun ditemui di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Industri Rokok, Pakaian, dan Tekstil Dominasi Klaim JKP 2022

"Tapi angka ini memperlihatkan dong, 23.562 persen berarti kita memang merespons atau lebih cepat tanggap untuk memberikan jaminan kehilangan pekerjaan ini," sambung dia.

Hal serupa juga terjadi pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT).  Dari Januari-Februari 2023, jumlah JHT yang dibayarkan sebesar Rp 8,64 triliun atau naik 11,73 persen year on year (yoy). Dengan jumlah kasus sebanyak 701.000 atau naik 22,38 persen yoy.

"Per Februari 2023, JHT itu jaminan yang sudah diberikan Rp 7,56 triliun, naik dari tahun lalu Rp 6,8 triliun. (Kenaikan) 9,5 persen. Kalau periode yang sama itu 2022 itu Rp 8,6 triliun," ucap Oni.

Kemudian, lanjut Oni, hingga Februari 2023, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 35,3 juta atau meningkat 14,01 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bilang, per September 2022, sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK.

Angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya. Terutama perbandingannya pada awal pandemi Covid-19.

Kemudian dia memaparkan, PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus. Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Program JKP Sudah Cair, tapi Bertahap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja BUMN Virama Karya, Simak Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja BUMN Virama Karya, Simak Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Daftar Penerima Naker Award 2023

Daftar Penerima Naker Award 2023

Whats New
Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Whats New
ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

Whats New
Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Whats New
Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

Whats New
Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Whats New
Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Whats New
Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Whats New
Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Whats New
Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Whats New
Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan 'Paylater'

Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan "Paylater"

Earn Smart
Didiagnosis Periodic Paralysis Hypokalemia dan Kena PHK, Ini Cerita Muhammad Irsan Dirikan Platfrom Cariilmu

Didiagnosis Periodic Paralysis Hypokalemia dan Kena PHK, Ini Cerita Muhammad Irsan Dirikan Platfrom Cariilmu

Smartpreneur
Terobosan Irigasi Pertanian: Antisipasi Dampak El Nino Terulang

Terobosan Irigasi Pertanian: Antisipasi Dampak El Nino Terulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com