Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

THR dan Gaji-13 sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 06/04/2023, 13:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RABU, 29 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas merilis Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Momen ini tentu sangat ditunggu oleh para aparatur sipil negara dan pensiunan. Sebagaimana tahun 2022 lalu, tunjangan hari raya (THR) bagi para pengabdi negeri tahun ini akan dicairkan dari APBN beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Sementara itu, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Selain kepada ASN, guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Untuk keperluan ini, pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan dana transfer kepada pemerintah daerah sebesar Rp 2,1 triliun (kemenkeu.go.id).

Tahun 2023 ini, terdapat setidaknya 7,1 juta ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13, yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI-Polri, pejabat negara, 3,7 juta ASN daerah, guru ASN daerah (termasuk 1,1 juta penerima tunjangan profesi guru dan 527.000 peneriman tambahan penghasilan), dan 2,9 juta pensiunan (kemenkeu.go.id, 29/3/2023).

THR mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hirjiyah ini.

Terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2023 tentu menjadi berita baik bagi para pengabdi negeri. Setitik cerah tambahan penghasilan diharapkan dapat lebih menggeliatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pembayaran THR kepada para ASN diharapkan dapat menjadi stimulus aktivitas ekonomi masyarakat dari berbagai kegiatan belanja di bulan Ramadhan dan Idul Fitri (setkab.go.id).

Sebagaimana kita ketahui bahwa sektor konsumsi rumah tangga masih selalu menjadi andalan bagi laju pertumbuhan ekonomi nasional selain sektor belanja pemerintah.

THR dan gaji-13 adalah bagian kecil dari instrumen APBN yang digunakan untuk menambah daya beli masyarakat di momen-momen hari raya.

Dengan stimulus berupa pembayaran THR dan gaji-13 diharapkan laju pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dengan baik di tengah situasi geopolitik global yang masih tidak menentu.

Dengan pembayaran THR dan gaji ke-13, tentunya para ASN yang juga merupakan bagian dari masyarakat dapat menjadi salah satu motor penggerak roda ekonomi ketika mereka membelanjakan THR, baik untuk keperluan hari raya maupun keperluan lainnya.

Pada gilirannya, aktivitas belanja para ASN tentu menjadi bagian penting dari sektor konsumsi rumah tangga yang berkontribusi pada laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Diperkirakan angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2023 ini berada pada kisaran 5-5,5 persen (nasional.kontan.co.id, 26/2/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com