RABU, 29 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas merilis Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Momen ini tentu sangat ditunggu oleh para aparatur sipil negara dan pensiunan. Sebagaimana tahun 2022 lalu, tunjangan hari raya (THR) bagi para pengabdi negeri tahun ini akan dicairkan dari APBN beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Sementara itu, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Selain kepada ASN, guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Untuk keperluan ini, pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan dana transfer kepada pemerintah daerah sebesar Rp 2,1 triliun (kemenkeu.go.id).
Tahun 2023 ini, terdapat setidaknya 7,1 juta ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13, yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI-Polri, pejabat negara, 3,7 juta ASN daerah, guru ASN daerah (termasuk 1,1 juta penerima tunjangan profesi guru dan 527.000 peneriman tambahan penghasilan), dan 2,9 juta pensiunan (kemenkeu.go.id, 29/3/2023).
THR mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hirjiyah ini.
Terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2023 tentu menjadi berita baik bagi para pengabdi negeri. Setitik cerah tambahan penghasilan diharapkan dapat lebih menggeliatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pembayaran THR kepada para ASN diharapkan dapat menjadi stimulus aktivitas ekonomi masyarakat dari berbagai kegiatan belanja di bulan Ramadhan dan Idul Fitri (setkab.go.id).
Sebagaimana kita ketahui bahwa sektor konsumsi rumah tangga masih selalu menjadi andalan bagi laju pertumbuhan ekonomi nasional selain sektor belanja pemerintah.
THR dan gaji-13 adalah bagian kecil dari instrumen APBN yang digunakan untuk menambah daya beli masyarakat di momen-momen hari raya.
Dengan stimulus berupa pembayaran THR dan gaji-13 diharapkan laju pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dengan baik di tengah situasi geopolitik global yang masih tidak menentu.
Dengan pembayaran THR dan gaji ke-13, tentunya para ASN yang juga merupakan bagian dari masyarakat dapat menjadi salah satu motor penggerak roda ekonomi ketika mereka membelanjakan THR, baik untuk keperluan hari raya maupun keperluan lainnya.
Pada gilirannya, aktivitas belanja para ASN tentu menjadi bagian penting dari sektor konsumsi rumah tangga yang berkontribusi pada laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Diperkirakan angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2023 ini berada pada kisaran 5-5,5 persen (nasional.kontan.co.id, 26/2/2023).
Dengan pembayaran THR dan tren belanja rumah tangga di momentum Ramadhan dan Idul Fitri setiap tahunnya, maka proyeksi tersebut dapat dikatakan relevan dan rasional. Hal ini juga sejalan dengan proyeksi beberapa lembaga internasional.
IMF bahkan baru-baru ini merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, dari sebelumnya di kisaran 4,8 persen pada Januari 2023 menjadi 5 persen pada Maret 2023 ini (money.kompas.com, 26/3/2023).
Dengan adanya pembayaran THR bulan April ini, maka diduga angka proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2023 dapat dicapai dengan relatif mudah.
Jika dibandingkan dengan tren yang sama pada 2022 dan 2021, memang secara umum pada kuartal II di mana momen Ramadhan dan Idul Fitri yang dibarengi dengan pembayaran THR dapat memberikan kontribusi signifikan pada angka pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu di kisaran angka 5 persen (news.detik.com).
Selain itu untuk menjaga momentum yang pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, pemerintah juga terus mengupayakan pemulihan ekonomi melalui instrumen fiskal, dengan strategi seperti pengendalian inflasi, menjaga daya beli masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial. Selain itu, dukungan kepada sektor UMKM juga terus diberikan.
Sementara itu, gaji ke-13 yang akan mulai dicairkan pada Juni 2023 juga diharapkan dapat menjadi stimulus dan terus menjaga tren angka pertumbuhan ekonomi periode semester I 2023 ini.
Dengan besaran angka yang sama seperti THR (gaji pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja, termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen) maka pertumbuhan ekonomi nasional diharapkan dapat tetap stabil sepanjang tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.