Untuk menghindari repatriasi dan mendapatkan kembali paspornya, turis itu menyepakati pembayaran denda yang dikurangi. Ia pun menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah diterima.
Setelah permintaan-permintaan disepakati, petugas tersebut meminta turis itu untuk merekam sidik jari. Kemudian, petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," tutur Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Hatta menjelaskan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun demikian, kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.