Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kemacetan Mudik, Cuti Bersama ASN Dimulai 19 April

Kompas.com - 14/04/2023, 07:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi instansi pemerintahan untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.

"Dalam rangka untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," isi dari pertimbangan Keppres yang diteken pada 13 April 2023.

Baca juga: Soal Gaji Pegawai Otorita IKN Belum Dibayar, Jokowi: Haknya Tidak Hilang dan Akan Kita Percepat...

Dalam Kepres tercantum jika cuti bersama Lebaran pegawai ASN terhitung mulai 19, 20, 21, 24, dan 25 April.

Adanya Keppres tersebut mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Ditambah, Buruh Protes Ada Perbedaan Perlakuan

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Mengingat potensi mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 123,8 juta orang.

"Dalam rangka meningkatkan ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan jadwal cuti bersama bagi pegawai ASN," demikian isi dari pertimbangan Presiden dalam Keppres tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com