JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja menilai terjadi perbedaan perlakuan kebijakan cuti bersama libur Lebaran antara aparatur negeri sipil (ASN) dengan karyawan swasta.
Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi), Timboel Siregar, dengan dimajukannya cuti bersama jadi 19 April 2023, maka semakin banyak cuti tahunan bagi pekerja yang dipotong.
"Selama ini ada perbedaan perlakuan antara karyawan di lingkungan pemerintah dan swasta. Kalau karyawan pemerintah maka cuti bersama tidak memotong cuti tahunannya, sementara untuk pekerja swasta cuti bersama memotong cuti tahunannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Menurutnya pemerintah seharusnya menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh pekerja, baik di pemerintahan maupun swasta.
"Demikian juga dengan ditambahnya cuti bersama seharusnya penambahan cuti bersama tersebut tidak memotong hak cuti tahunan pekerja swasta," ujar Timboel.
Selain itu, kebijakan atas keputusan memajukan cuti bersama ini dianggap sebagai batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja serta laporan pengaduan ke Posko THR Kemenaker.
Baca juga: Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023
"Tentunya waktu yang sempit dalam proses pelaporan pelanggaran pembayaran THR ini dan respons dari pengawas ketenagakerjaan atau Posko THR atas pelanggaran tersebut akan lebih mempersulit pekerja untuk memperoleh THR sebelum Hari Raya Idul Fitri," ungkap Timboel.
Seluruh pekerja pun berharap tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan serta dinas-dinas tenaga kerja seluruh Indonesia serius menangani masalah THR yang memang menjadi hak normatif pekerja.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah jumlah hari libur Lebaran dan memajukan cuti bersama, yang sebelumnya 6 hari dimulai 21 April. Ketentuan tersebut diubah berdasarkan rapat kabinet, menjadi 7 hari yang dimulai 19 April hingga 25 April.
Baca juga: Harga Gabah Kian Merosot, tapi Harga Beras Masih Naik
Cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh 3 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB, dan Menteri Agama.
Alasan memajukan tanggal cuti bersama adalah menghindari terjadinya penumpukan mudik sehingga mudik bisa dimulai dari 18, 19, 20 dan 21 April.
Baca juga: Buruh ke Pengusaha: Sebaiknya THR Dibayar Sebelum 19 April
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.