Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Lebaran Ditambah, Buruh Protes Ada Perbedaan Perlakuan

Kompas.com - 03/04/2023, 15:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja menilai terjadi perbedaan perlakuan kebijakan cuti bersama libur Lebaran antara aparatur negeri sipil (ASN) dengan karyawan swasta.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi), Timboel Siregar, dengan dimajukannya cuti bersama jadi 19 April 2023, maka semakin banyak cuti tahunan bagi pekerja yang dipotong.

"Selama ini ada perbedaan perlakuan antara karyawan di lingkungan pemerintah dan swasta. Kalau karyawan pemerintah maka cuti bersama tidak memotong cuti tahunannya, sementara untuk pekerja swasta cuti bersama memotong cuti tahunannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Menurutnya pemerintah seharusnya menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh pekerja, baik di pemerintahan maupun swasta.

"Demikian juga dengan ditambahnya cuti bersama seharusnya penambahan cuti bersama tersebut tidak memotong hak cuti tahunan pekerja swasta," ujar Timboel.

Selain itu, kebijakan atas keputusan memajukan cuti bersama ini dianggap sebagai batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja serta laporan pengaduan ke Posko THR Kemenaker.

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023


"Tentunya waktu yang sempit dalam proses pelaporan pelanggaran pembayaran THR ini dan respons dari pengawas ketenagakerjaan atau Posko THR atas pelanggaran tersebut akan lebih mempersulit pekerja untuk memperoleh THR sebelum Hari Raya Idul Fitri," ungkap Timboel.

Seluruh pekerja pun berharap tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan serta dinas-dinas tenaga kerja seluruh Indonesia serius menangani masalah THR yang memang menjadi hak normatif pekerja.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah jumlah hari libur Lebaran dan memajukan cuti bersama, yang sebelumnya 6 hari dimulai 21 April. Ketentuan tersebut diubah berdasarkan rapat kabinet, menjadi 7 hari yang dimulai 19 April hingga 25 April.

Baca juga: Harga Gabah Kian Merosot, tapi Harga Beras Masih Naik

Cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh 3 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB, dan Menteri Agama.

Alasan memajukan tanggal cuti bersama adalah menghindari terjadinya penumpukan mudik sehingga mudik bisa dimulai dari 18, 19, 20 dan 21 April.

Baca juga: Buruh ke Pengusaha: Sebaiknya THR Dibayar Sebelum 19 April

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com