Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Lebaran Ditambah, Buruh Protes Ada Perbedaan Perlakuan

Kompas.com - 03/04/2023, 15:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja menilai terjadi perbedaan perlakuan kebijakan cuti bersama libur Lebaran antara aparatur negeri sipil (ASN) dengan karyawan swasta.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi), Timboel Siregar, dengan dimajukannya cuti bersama jadi 19 April 2023, maka semakin banyak cuti tahunan bagi pekerja yang dipotong.

"Selama ini ada perbedaan perlakuan antara karyawan di lingkungan pemerintah dan swasta. Kalau karyawan pemerintah maka cuti bersama tidak memotong cuti tahunannya, sementara untuk pekerja swasta cuti bersama memotong cuti tahunannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Menurutnya pemerintah seharusnya menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh pekerja, baik di pemerintahan maupun swasta.

"Demikian juga dengan ditambahnya cuti bersama seharusnya penambahan cuti bersama tersebut tidak memotong hak cuti tahunan pekerja swasta," ujar Timboel.

Selain itu, kebijakan atas keputusan memajukan cuti bersama ini dianggap sebagai batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja serta laporan pengaduan ke Posko THR Kemenaker.

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023


"Tentunya waktu yang sempit dalam proses pelaporan pelanggaran pembayaran THR ini dan respons dari pengawas ketenagakerjaan atau Posko THR atas pelanggaran tersebut akan lebih mempersulit pekerja untuk memperoleh THR sebelum Hari Raya Idul Fitri," ungkap Timboel.

Seluruh pekerja pun berharap tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan serta dinas-dinas tenaga kerja seluruh Indonesia serius menangani masalah THR yang memang menjadi hak normatif pekerja.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah jumlah hari libur Lebaran dan memajukan cuti bersama, yang sebelumnya 6 hari dimulai 21 April. Ketentuan tersebut diubah berdasarkan rapat kabinet, menjadi 7 hari yang dimulai 19 April hingga 25 April.

Baca juga: Harga Gabah Kian Merosot, tapi Harga Beras Masih Naik

Cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh 3 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB, dan Menteri Agama.

Alasan memajukan tanggal cuti bersama adalah menghindari terjadinya penumpukan mudik sehingga mudik bisa dimulai dari 18, 19, 20 dan 21 April.

Baca juga: Buruh ke Pengusaha: Sebaiknya THR Dibayar Sebelum 19 April

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Whats New
Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Whats New
Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Whats New
Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Whats New
Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Whats New
Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Whats New
DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Whats New
Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah sejak Juni 2023

Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah sejak Juni 2023

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Whats New
Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Spend Smart
Melihat Potensi Cuan di Balik Misi Keberlanjutan 'Green Energy'

Melihat Potensi Cuan di Balik Misi Keberlanjutan "Green Energy"

Whats New
Hadirkan Popok dengan Fitur Pencegah Infeksi Tali Pusar, Makuku Raih Penghargaan

Hadirkan Popok dengan Fitur Pencegah Infeksi Tali Pusar, Makuku Raih Penghargaan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com