JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Lebaran 2023 dimana sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April menjadi 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Perubahan cuti bersama Lebaran 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dikutip dari siaran resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Catat, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2023
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan penyesuaian secara berkala untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
"Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul Fitri, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun ini tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga. Meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," imbau Ida.
Baca juga: Daftar 12 Jalan Tol Fungsional untuk Mudik Lebaran 2023
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).
"Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran 2023 berawal dari Surat Menteri Perhubungan Nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.