Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bantah Setujui Gadai Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Simak Penjelasannya

Kompas.com - 20/04/2023, 16:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah memberikan izin untuk menggadaikan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau senilai Rp 100 miliar. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti," ujar dia, melalui akun resmi Twitter @prastow, dikutip Kamis (20/4/2023).

Lebih lanjut Yustinus mengatakan, Kemenkeu hanya menyetujui pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Meranti. Guna menutupi defisit tersebut, Pemda Kabupaten Meranti juga diberikan izin untuk melakukan pinjaman daerah.

Baca juga: Sri Mulyani Tersenyum Saat Anggota DPR Singgung Nasib Bupati Meranti

"Namun persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," tutur Yustinus.

Dalam cuitannya, Yustinus pun menyematkan tangkapan layar Surat Menteri Keuangan yang berisikan persetujuan terkait pelebaran defisit APBD Pemda Kabupaten Meranti.

Dalam surat tertanggal 22 Juni 2022 itu disebutkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyetujui permohonan pelampauan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 4,7 persen. Pelampauan batas maksimal defisit APBD itu dapat ditutupi dengan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar.

Akan tetapi, persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Meranti. Pinjaman daerah juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Adapun aturan terkait pinjaman daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2005 dan PP 30 Tahun 2011 melarang barang milik daerah sebagai jaminan dari pinjaman.

"Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," ucap Yustinus.

Sebagai informasi, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil diketahui menggadaikan aset Pemda senilai Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri.

Aset yang digadaikan berupa Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti. Atas pinjaman tersebut, Pemda Kabupaten Meranti harus membayarkan cicilan sebesar Rp 3,4 miliar setiap bulannya.

Baca juga: Bupati Meranti yang Ditangkap KPK Pernah Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com