JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai jadi pembicaraan publik mengenai meletusnya pistol mlik Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara di di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (17/4/2023) lalu.
Saat itu pistol miliknya yang berjenis kaliber 32 battle army meletus hingga mengenai meja di area konter check-in maskapai penerbangan Citilink.
Harry telah memohon maaf kepada publik atas apa yang terjadi tersebut.
"Saya memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden di Bandara Sultan Hasanuddin," ujar Harry melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).
Ia menerangkan, pistol tersebut dibawa dalam rangka adanya rencana sesi kegiatan latihan menembak bersama di fasilitas tembak resmi di Sulawesi Selatan. Dia pun berharap insiden meletusnya pistol itu tidak terulang di lingkungan mana pun.
Baca juga: Rekam Jejak Dirut PT Berdikari Harry Warganegara, Bos BUMN yang Pistolnya Meletus di Bandara
Namun demikian, bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Siapa saja yang boleh menenteng senjata api atau senpi ini?
Mengutip Indonesia.go.id, aturan soal perizinan senjata api di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.
Warga sipil yang boleh memilikinya untuk tujuan perlindungan diri hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Baca juga: Penjelasan AP I soal Pistol Dirut BUMN yang Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin
Catatannya, orang-orang ini harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu di antaranya memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, dan secara resmi mendapat surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Ketika semua terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat memiliki senjata api (peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa) untuk maksud perlindungan atau pertahanan diri.
Baca juga: Senpi Dirut BUMN Meletus di Bandara, Erick Thohir: Masa Mau Ketemu Rakyat Bawa Pistol?
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.