KOMPAS.com - Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Nah bagi Anda yang beragama Islam, maka penting untuk mengetahui syarat maupu rukun zakat fitrah.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa. Hal ini sesuai dengan makna zakat fitrah itu sendiri yang merupakan zakat jiwa.
Menyucikan diri artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari segala perbuatan-perbuatan kotor yang sudah diperbuat maupun segala hal yang buruk. Itu sebabnya pula, zakat ini dibayarkan di akhir Ramadan sebelum pelaksanaan Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa dibayarkan di awal bulan Ramadan hingga batas akhirnya menjelang shalat Ied. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu.
Orang Islam yang wajib menuaikan zakat disebut dengan muzakki. Sebaliknya, orang yang menerima zakat disebut dengan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
Baca juga: Lengkap Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Paling Mendasar
Kewajiban zakat fitrah ini berlaku baik semua muslim baik itu laki-laki atau perempuan. Sementara apabila masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Setidaknya ada 4 rukun zakat fitrah yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:
1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
2 Pemberi zakat
Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.
3. Penerima zakat
Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:
4. Harta yang dizakatkan
Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras. Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka pembayarannya bisa memakai beras.
Besaran zakat fitrah yakni 1 sha' makanan pokok di daerah maupun negara masing-masing. Dengan kata lain, zakat fitrah bisa saja ditunaikan dalam bentuk kurma, beras, sorgum, gandum serta makanan pokok lainnya.
Besaran 1 sha' yaitu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menetapkan kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Kendati demikian apabila merujuk pada putusan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan nominal uang tunai yang disetarakan dengan 1 sha'.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.
Baca juga: Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya
Ketetapan zakat fitrah dengan uang tunai itu berlaku untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.
Misalnya apabila di Maluku harga beras adalah Rp 25.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 75.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.
Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal. Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.
Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.
Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia masih wajib dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.
Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Lengkapnya
Berikut doa niat zakat fitrah dilansir dari laman NU Online:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, arab latin dan artinya:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Niat zakat fitrah untuk istri
Adapun bacaan niat mengeluarkan zakat untuk istri adalah sebagai berikut:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala."
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."
5. Niat zakat fitrah untuk seluruh keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala."
6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan
Berikut bacaan niat atau doa zakat fitrah untuk orang lain:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk...(sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."
Itulah penjelasan terkait syarat maupun rukun zakat fitrah. Jadi setelah selesai berpuasa penuh selama Ramadan, jangan lupakan untuk membayar kewajiban zakat jiwa.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.