Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya

Kompas.com - 25/04/2023, 16:19 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka program bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan atau pemutihan denda pajak mulai besok, Rabu 26 April 2023.

Selain pembebasan denda pajak, tersedia juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Program bebas denda pajak dan bea balik nama ini bukan menjadi yang pertama kalinya yang diberikan oleh Bappenda Jateng.

Lantas, kapan pemutihan pajak Jateng 2023 dan apa saja persyaratannya?

Baca juga: Stafsus Menkeu Minta Ditjen Pajak Cek Transaksi Konglomerat RI yang Beli Rumah 2,3 Triliun di Singapura

 

Pemutihan denda pajak Jateng 2023

Dilansir dari informasi resmi, pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.

Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.

Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlngsung sampai dengan 22 Desember 2023.

Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.

Baca juga: Pungutan Pajak Digital Sudah Tembus Rp 1,53 Triliun

Syarat pemutihan denda pajak kendaraan Jateng 2023

Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca juga: Ditjen Pajak Sudah Terima 10,6 Juta Laporan SPT Tahunan

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat. Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, maka program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Demikian informasi mengenai pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini.

Baca juga: PNS Tak Lapor LHKPN Bisa Terkena Sanksi Disiplin

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com