Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Segera Dibuka, Catat Jadwalnya

Kompas.com - 25/04/2023, 16:54 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi para pencari kerja, khususnya yang ingin berkarier di perusahaan pelat merah alias BUMN. Rekrutmen Bersama BUMN akan kembali dibuka tahun ini.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam unggahan di akun Instagram resminya beberapa waktu lalu. 

Dalam unggahannya, Erick Thohir mengimbau masyarakat, terutama generasi milenial dan gen-z yang ingin bergabung di perusahaan BUMN, untuk mempersiapkan diri dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Check-in di Pelabuhan?

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, simak jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2023 dan syarat untuk mengikuti seleksinya.

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Berikut jadwal lengkap seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023:

  1. Pendaftaran dan seleksi administrasi oleh PIC BUMN: 5-20 Mei 2023
  2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 1 Juni 2023
  3. Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan AKHLAK: 10-19 Juni 2023. Pembobotan tahap ini yakni TKD 40 persen dan AKHLAK 60 persen
  4. Pengumuman TKD dan AKHLAK: 28 Juni 2023
  5. Tes bahasa Inggris: 8-12 Juli 2023. Threshold lebih dari 450 dan ranking sesuai ratio.
  6. Pengumuman tes bahasa Inggris: 19 Juli 2023
  7. Tes oleh BUMN: 22 Juli - Agustus 2023. Tahap ini terdiri atas:
    • Tes Kompetensi Bidang (TKB)
    • User interview
    • Socmed analytic & digital
    • Mindset
    • Medical Check Up (MCU)
  8. Pengumuman final Rekrutmen Bersama BUMN: 16 Agustus 2023

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya

Syarat Rekrutmen Bersama BUMN

Saat ini, persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 masih belum dirilis. Sebagai acuan untuk mempersiapkan diri, Anda bisa menggunakan persyaratan Rekrutmen BUMN tahun lalu. 

Syarat umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia maksimal per 1 Desember 2022 sesuai jenjang pendidikan sebagai berikut:
    • D3: 27 tahun
    • S1/D4: 30 tahun
    • S2: 35 tahun
  3. IPK minimal 2,75
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
  6. Dokumen SKCK dari Kepolisian (Jika Ada).
  7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
  8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.

Baca juga: PLN Pulihkan Kelistrikan Sumbar yang Terputus akibat Gempa Mentawai

Ketentuan umum:

  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 posisi di BUMN.
  • Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melapor ke FHCI.
  • Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. FHCI tidak menerima lamaran melalui media pengiriman lainnya.
  • Seluruh kegiatan seleksi online dan pengumuman tiap tahapan seleksi diumumkan melalui situs resmi Rekrutmen Bersama FHCI BUMN.
  • Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses rekrutmen dan seleksi menjadi tanggungan pelamar.
  • Seluruh Pelamar diwajibkan mengajukan lamaran dengan melakukan registrasi online melalui situs resmi rekrutmen BUMN.
  • FHCI berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.
  • Hasil keputusan FHCI bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Stafsus Menkeu Minta Ditjen Pajak Cek Transaksi Konglomerat RI yang Beli Rumah 2,3 Triliun di Singapura

Perlu dicatat, segala bentuk informasi terkait Rekrutmen Bersama BUMN 2023 hanya akan disampaikan melalui akun official Instagram resmi @kementerianbumn dan @fhci.bumn. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com