Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Tata Cara dan Prosedur Banding Perkara Pajak

Kompas.com - 28/04/2023, 19:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

JIKA tidak setuju dengan putusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, wajib pajak dapat menyanggah dan membuktikan ketidaksetujuannya melalui proses banding perkara pajak.

Upaya ini disebut juga sebagai upaya hukum pertama dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan lewat pengadilan pajak.

Wajib Pajak memiliki hak untuk tidak setuju dengan setiap ketetapan yang dikeluarkan DJP yang dianggap tidak sesuai. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan keberatan.

Ketika keberatan yang diajukan atas surat ketetapan pajak tersebut berakhir dengan penolakan, ada upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh wajib pajak, yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ini.

Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang khusus memeriksa perkara sengketa di bidang perpajakan dan berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung.

Secara definisi, banding perkara pajak adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Permohonan banding tidak hanya berlaku atas ketetapan pajak, tetapi juga bisa dilakukan atas keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Kementerian Keuangan ataupun Kantor Pajak Daerah.

Permohonan banding

Proses banding dimulai ketika wajib pajak mengajukan permohonan banding ke pengadilan pajak untuk surat ketetapan pajak (SKP) yang diterima dari DJP atas hasil penelitian keberatan. Beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak ketika mengajukan surat banding: 

Surat banding diajukan secara tertulis, dibuat dalam bahasa Indonesia, menggunakan kertas folio (F4), dan jenis huruf Bookman Old Style ukuran 11.

Surat banding dibuat dengan mengacu pada format yang ditetapkan di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.

Surat banding harus disertai alasan yang jelas dengan melampirkan salinan surat keputusan yang diajukan banding.

Surat banding diajukan maksimal tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP dan pemerintah daerah terbit, atau maksimal 60 hari sejak tanggal surat keputusan DJBC terbit.

Jangka waktu pelunasan pajak terutang yang belum dibayar saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal terbit putusan banding.

Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan, tidak termasuk sebagai utang pajak.

Surat banding dan kelengkapan administrasinya diajukan kepada Pengadilan Pajak, baik secara langsung diserahkan ke Loket Penerimaan Surat maupun menggunakan jasa ekspedisi tercatat atau POS tercatat.

Kelengkapan administrasi

Sebelum surat banding dikirimkan, wajib pajak sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen pendukung atau persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan surat banding, yaitu:

  1. Surat banding (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
  2. Fotokopi dokumen lampiran banding (2 rangkap), yaitu:
    • Banding Pajak Pusat/Daerah: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SKP, SSP.
    • Banding Bea dan Cukai: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SPTNP/SSP/SPPBK, PIB, dan atau PEB.
  3. Bukti bayar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang.
  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap)
    • Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas
    • Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
    • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  5. Seluruh softcopy dokumen banding di atas disampaikan dalam CD atau flash drive
  6. Daftar isian surat banding

Surat banding yang disampaikan harus dalam format dokumen (doc), sedangkan dokumen pendukung lain dalam format pdf.

Proses banding perkara pajak

Proses banding dimulai ketika wajib pajak mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat permintaan uraian banding ke DJP dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga terbit putusan banding.

Ilustrasi pengadilan pajakSHUTTERSTOCK/JIRAPONG MANUSTRONG Ilustrasi pengadilan pajak

Secara rinci, berikut proses banding perkara pajak:

  • Pengajuan Surat banding oleh wajib pajak ke Pengadilan Pajak maksimal tiga bulan setelah diterbitkannya surat keputusan keberatan pajak.
  • Pengadilan Pajak kemudian meminta Surat Uraian Banding (SUB) ke DJP atau Kantor Pajak, maksimal 14 hari setelah menerima surat banding.
  • DJP atau Kantor Pajak menyampaikan SUB ke Pengadilan Pajak, maksimal tiga bulan setelah permintaan dari Pengadilan Pajak.
  • Pengadilan Pajak menyampaikan salinan SUB sekaligus meminta bantahan atas SUB tersebut kepada wajib pajak, paling lambat 14 hari setelah pengadilan menerima SUB.
  • Wajib pajak menyampaikan bantahan atas SUB ke Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari setelah menerima permintaan dari Pengadilan Pajak.
  • Pengadilan Pajak menyampaikan salinan bantahan atas SUB ke DJP maksimal dalam 14 hari setelah menerima bantahan SUB dari wajib pajak.
  • Pengadilan Pajak menggelar proses sidang pemeriksaan yang dihadiri oleh DJP dan wajib pajak, dalam jangka waktu 12 bulan sejak pengajuan surat banding, dan dapat dilakukan perpanjangan maksimal 3 bulan.
  • Setelah proses persidangan selesai, dalam jangka waktu yang tidak ditetapkan, pengadilan akan menerbitkan undangan sidang pembacaan putusan banding ke wajib pajak.
  • Pengadilan Pajak mengirimkan salinan putusan banding ke para pihak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan.

Putusan banding dapat langsung dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini DJP Kementerian Keuangan, dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima dari Pengadilan Pajak.

Bila WP atau DJP tidak setuju dengan hasil putusan banding, masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu peninjauan kembali.

Naskah SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017

Berikut ini adalah naskah SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 sebagaimana termaktub dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/SATRIA RAMDHANY/CLARINA PUSPITA/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com