Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karpet Merah Jokowi untuk Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kompas.com - Diperbarui 29/04/2023, 10:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mimneral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023.

"(Keputusannya) boleh (ekspor konsentrat tembaga), sampai progresnya komitmen dia untuk menyelesaikan (smelter) dan tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," kata Arifin Tasrief dikutip dari Antara, Sabtu (29/4/2023).

Berdasarkan amanat UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga setelah 10 Juni 2023.

Namun Freeport masih diberikan kelonggaran, di mana perusahaan tersebut tetap diizinkan ekspor sampai smelter yang dibangun mulai operasi pasar 2024.

Baca juga: Jokowi Mau Perpanjang Kontrak Freeport, asalkan dengan 2 Syarat

Sebelumnya CEO Freeport-Mcmoran Inc. sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard C Adkerson mengatakan pihaknya sedang bernegosiasi untuk memperoleh persetujuan kelanjutan ekspor konsentrat tembaga setelah 10 Juni 2023.

Negosiasi ekspor konsentrat ini diharapkan bisa sampai pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga baru di Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, beroperasi penuh pada 2024 mendatang.

"Kita pertimbangkan apa yang sudah terbangun dari komitment proyeknya. Kita pertimbangkan kendala yang dihadapi pembangunannya, kan waktu Covid-19, kontraktornya Jepang," beber Arifin.

"Jepang saja berapa tahun lockdown. Memang pengerjaan engineeringnya agak sulit berprogres, kalau engineering tidak ada progres, pembelian materi procurement-nya juga tidak ada progres," jelas Arifin lagi.

Baca juga: Cerita Bahlil, Investor Mau Presiden RI Nanti kayak Jokowi

Sampai Maret 2023, proses pembangunan smelter telah mencapai sekitar 60 persen. Ditargetkan smelter ini bisa beroperasi pada Mei 2024 mendatang.

"Tidak melanggar UU Minerba, kan ada masalah force majeur itu, kan memang pandemi dampaknya begitu kan? virus membahayakan," ungkap Arifin.

Pemerintah, menurut Arifin, mempertimbangkan kendala pembangunan smelter di Manyar yang terkendala pandemi.

"Jadi bahan konsiderasi kita karena kalau distop sama sekali maka Mind ID (punya saham) 51 persen, Indonesia sudah 51 persen sahamnya jadi dampaknya akan lebih banyak, kita cari jalan keluarnya" tambah Arifin.

Baca juga: Kontrak Berakhir 2041, Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Operasi

Mining Industry Indonesia (MIND ID) adalah BUMN Holding Industri pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk.

"Dia (Freeport Indonesia) boleh ekspor konsentrat kalau dia bangun smelter dan smelter ini progresnya bulan ini sudah 60 persen, tapi memang harusnya secara aturan sudah selesai 2023," kata dia.

"Tapi tadi disampaikan isu-isu kesulitan yang dihadapi dan di situ juga partnership-nya juga antara Indonesia dengan Freeport," ungkap Arifin.

Dalam Izin usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Freeport diizinkan ekspor berlanjut selama 2023, tergantung pada pertimbangan keadaan kahar (force majeure).

Baca juga: Jokowi Izinkan Freeport dan Amman Ekspor Tembaga hingga Mei 2024

Sebelumnya pada 12 April 2023 lalu, Richard C Adkerson, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan pejabat Freeport Indonesia lainnya telah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta.

Pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menerima lima orang anggota kongres Amerika Serikat dari Partai Demokrat yaitu Senator Jeff Merkley, Senator Chris Van Hollen, Representative Lloyd Doggett, Representative Praila Jayapal, Representative Ilhan Omar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com