Gugatan tersebut merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon. Diketahui, pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.
Waskita Karya juga tercatat beberapa kali disuntik APBN. Ternayar, perusahaan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,90 triliun.
Nilai suntikan negara tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Dengan PMN melalui right issue, otomatis akan mendilusi kepemilikan pemegang saham lainnya. Dana dari APBN terutama akan dipakai untuk pembangunan jalan tol.
PMN untuk Waskita Karya tercantum dalam PP Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.