Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Skystar Ventures UMN
Praktisi Startup

Skystar Ventures UMN merupakan program inkubasi bisnis dan collaborative driven space yang didirikan oleh Universitas Multimedia Nusantara dan Kompas Gramedia Group. Visi kami ialah untuk membangun ekosistem startup yang kompeten, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang Skystar Ventures UMN? Silakan hubungi kami di 0811-1712-118, skystarventures@umn.ac.id, Instagram @skystarventures, dan LinkedIn Skystar Ventures. Let’s collaborate!

Mengenal Sistem Permodalan PT untuk Startup

Kompas.com - 03/05/2023, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dari sudut pandang yang berbeda, pemilihan badan usaha PT bagi startup memberikan jaminan dalam kegiatan investasi.

Dalam startup berbentuk PT, para investor memiliki bukti kepemilikan saham dan menjadi pemegang saham.

Pemegang saham memiliki risiko terbatas jika ada kerugian perusahaan, tetapi bisa mendapatkan keuntungan yang didapat dari dividen maupun capital gain.

Baca juga: Perseroan Terbatas, Badan Usaha yang Sesuai untuk Startup

Dividen merupakan pendistribusian laba kepada pemegang saham secara proporsional, sedangkan capital gain merupakan hasil selisih harga investasi saat ini dengan harga investasi periode lalu.

Dengan mengadopsi bentuk PT, pendiri perusahaan rintisan dapat menarik banyak investor bergabung menjadi pemodal dengan melakukan penggalangan dana (fundraising) berkali-kali, bahkan dapat melantai di bursa atau secara praktik disebut sebagai IPO (Initial Public Offering).

Setiap PT dapat menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dalam anggaran dasar. Saham memberikan berbagai hak kepada para pemegangnya, dengan beberapa di antaranya:

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

Di dalam dunia startup, terdapat beberapa istilah jenis penanaman modal, yaitu:

  1. Seed funding, minimum modal untuk memulai startup, biasanya dimulai kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar);
  2. Pendanaan seri A, penggalangan dana dalam putaran investasi mulai dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar);
  3. Pendanaan seri B, diberikan saat perusahaan telah memiliki jangkauan pasar dalam jumlah besar;
  4. Pendanaan seri C, merupakan tahap terakhir pendanaan startup;
  5. Startup exit strategy, dapat dilakukan dengan cara menjual kepemilikan bisnis kepada investor. Bahwa terdapat dua alasan mengapa perusahaan melakukan exit strategy, untuk menghindari terjadinya kerugian dan menjadi salah satu cara dalam mengembangkan bisnis.

Perbedaan pendanaan atau saham yang terbagi menjadi pendanaan seri A, B, atau C ini pada dasarnya terletak pada perbedaan hak-hak yang dimiliki dan sudah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Jika seorang investor telah menjadi pemegang saham, ada beberapa keuntungan yang dapat mereka terima, yakni menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran atas dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi (jika perseroan dibubarkan), dan hak-hak lain yang disepakati.

Untuk dapat memperoleh dan menggunakan hak yang ada pada saham, pemegang saham wajib melakukan pembayaran atas nilai nominal saham yang dimilikinya kepada perseroan.

Pembayaran atas nilai nominal saham ini dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya barang, tanah, bangunan, dan lain-lain.

Dalam kepemilikan saham, kewajiban si pemegang saham dibatasi hanya sampai dengan modal yang telah ia setor. Artinya, apabila perseroan terbatas mengalami kerugian atau harus memberikan pertanggungjawaban kepada pihak lain, pemegang saham tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian atau ikut memberikan pertanggungjawaban menggunakan harta kekayaannya, tentunya selama tidak ada jaminan terpisah yang diberikan oleh pemegang saham tersebut.

Pada praktiknya, banyak pemegang saham yang tidak menyetorkan modalnya setelah PT berdiri. Lalu bagaimana kedudukan pemegang saham yang tidak menyetorkan modal?

Perlu diketahui bahwa penyetoran modal dapat dilakukan dengan memberikan uang atau dalam bentuk lainnya, di mana penilaian setoran modal saham dalam bentuk selain uang ditentukan nilainya berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 UUPT.

Jika pemegang saham tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UUPT atau anggaran dasar, baik terkait penyetoran modalnya atau persyaratan lain, berdasarkan Pasal 48 UUPT bagian Penjelasan pemegang saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com