Dari sudut pandang yang berbeda, pemilihan badan usaha PT bagi startup memberikan jaminan dalam kegiatan investasi.
Dalam startup berbentuk PT, para investor memiliki bukti kepemilikan saham dan menjadi pemegang saham.
Pemegang saham memiliki risiko terbatas jika ada kerugian perusahaan, tetapi bisa mendapatkan keuntungan yang didapat dari dividen maupun capital gain.
Baca juga: Perseroan Terbatas, Badan Usaha yang Sesuai untuk Startup
Dividen merupakan pendistribusian laba kepada pemegang saham secara proporsional, sedangkan capital gain merupakan hasil selisih harga investasi saat ini dengan harga investasi periode lalu.
Dengan mengadopsi bentuk PT, pendiri perusahaan rintisan dapat menarik banyak investor bergabung menjadi pemodal dengan melakukan penggalangan dana (fundraising) berkali-kali, bahkan dapat melantai di bursa atau secara praktik disebut sebagai IPO (Initial Public Offering).
Setiap PT dapat menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dalam anggaran dasar. Saham memberikan berbagai hak kepada para pemegangnya, dengan beberapa di antaranya:
Di dalam dunia startup, terdapat beberapa istilah jenis penanaman modal, yaitu:
Perbedaan pendanaan atau saham yang terbagi menjadi pendanaan seri A, B, atau C ini pada dasarnya terletak pada perbedaan hak-hak yang dimiliki dan sudah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Jika seorang investor telah menjadi pemegang saham, ada beberapa keuntungan yang dapat mereka terima, yakni menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran atas dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi (jika perseroan dibubarkan), dan hak-hak lain yang disepakati.
Untuk dapat memperoleh dan menggunakan hak yang ada pada saham, pemegang saham wajib melakukan pembayaran atas nilai nominal saham yang dimilikinya kepada perseroan.
Pembayaran atas nilai nominal saham ini dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya barang, tanah, bangunan, dan lain-lain.
Dalam kepemilikan saham, kewajiban si pemegang saham dibatasi hanya sampai dengan modal yang telah ia setor. Artinya, apabila perseroan terbatas mengalami kerugian atau harus memberikan pertanggungjawaban kepada pihak lain, pemegang saham tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian atau ikut memberikan pertanggungjawaban menggunakan harta kekayaannya, tentunya selama tidak ada jaminan terpisah yang diberikan oleh pemegang saham tersebut.
Pada praktiknya, banyak pemegang saham yang tidak menyetorkan modalnya setelah PT berdiri. Lalu bagaimana kedudukan pemegang saham yang tidak menyetorkan modal?
Perlu diketahui bahwa penyetoran modal dapat dilakukan dengan memberikan uang atau dalam bentuk lainnya, di mana penilaian setoran modal saham dalam bentuk selain uang ditentukan nilainya berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 UUPT.
Jika pemegang saham tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UUPT atau anggaran dasar, baik terkait penyetoran modalnya atau persyaratan lain, berdasarkan Pasal 48 UUPT bagian Penjelasan pemegang saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.