Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Skystar Ventures UMN
Praktisi Startup

Skystar Ventures UMN merupakan program inkubasi bisnis dan collaborative driven space yang didirikan oleh Universitas Multimedia Nusantara dan Kompas Gramedia Group. Visi kami ialah untuk membangun ekosistem startup yang kompeten, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang Skystar Ventures UMN? Silakan hubungi kami di 0811-1712-118, skystarventures@umn.ac.id, Instagram @skystarventures, dan LinkedIn Skystar Ventures. Let’s collaborate!

Mengenal Sistem Permodalan PT untuk Startup

Kompas.com - 03/05/2023, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, jika seorang investor belum melakukan penyetoran modal sesuai nominal yang ditentukan dalam anggaran dasar, dapat dikatakan bahwa kepemilikan saham juga menjadi tidak sempurna sehingga pembagian dividen (apabila ada) terhadap pemegang saham tersebut dapat ditangguhkan oleh perusahaan.

Keistimewaan lain dari bentuk perseroan terbatas adalah saham dapat diperdagangkan. Jika saham dalam PT Tbk dapat diperdagangkan di bursa efek, saham dalam PT tertutup dapat diperjualbelikan secara privat (person to person).

Jika harga saham di bursa efek terbentuk dari mekanisme pasar, harga saham yang diperjualbelikan secara privat ditentukan berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli.

Pada praktiknya, tentu harga saham ini mempertimbangkan nilai perusahaan (valuasi). Setelah membaca pemaparan di atas, pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami sistem permodalan sebelum dan/atau sedang menjalani startup.

*Alleco - Rahmasari Dandung & Partners

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com