Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jual Emas Kini Kena Pajak Per 1 Mei 2023 | OCBC NISP Yakin Menang Gugat Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar

Kompas.com - 05/05/2023, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Mulai 1 Mei 2023, Jual Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati melansir aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.

Aturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.

Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.

"Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan... wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.

Selengkapnya klik di sini

2.Perbandingan Biaya Belanja di Tokopedia Vs Shopee, Mana Lebih Mahal?

Kabar kurang menggembirakan bagi Anda para penikmat belanja online. Per 2 Mei 2023, biaya jasa Aplikasi Tokopedia naik dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per sekali transaksi.

Sebagai informasi saja, bagi setiap pembeli yang akan menyelesaikan transaksi (check out) di Tokopedia, selama ini dikenai dua tarif, meliputi biaya jasa aplikasi dan biaya layanan.

Sama halnya dengan si hijau, si oren (sebutan untuk Shopee) juga mengenakan tarif bagi para pembeli yang berbelanja di aplikasinya. Lalu siapa yang lebih mahal dalam pengenaan biaya antara Tokopedia dan Shopee?

Selengkapnya klik di sini

3. 3 Syarat Erick Thohir untuk Perpanjangan Izin Operasi Freeport

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan tiga syarat yang harus dipenuhi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk bisa mendapatkan perpanjangan izin beroperasi setelah 2041.

Pertama, Erick Thohir meminta adanya tambahan direktur Freeport Indonesia yang berasal dari Papua. Menurut dia, banyak sumber daya manusia di Papua yang kompeten untuk menjabat sebagai direktur perusahaan tambang tersebut.

"Kita meminta adanya penambahan putra daerah sebagai direktur. Ini sudah puluhan tahun, sudah seyogyanya putra-putra daerah terbaik di Papua mendapat kesempatan," ujarnya dalam acara ramah tamah dengan media di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com