KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR akan mengambil alih sebagian perbaikan jalan rusak di Lampung jika pemerintah daerah tidak sanggup memperbaiki.
"Jika kondisi keuangan pemerintah daerah tak mampu untuk memperbaiki jalan maka akan diambil alih Kementerian PUPR untuk perbaikannya," ucap Jokowi saat blusukan meninjau jalan rusak di Lampung dikutip dari Antara, Jumat (5/5/2023).
Jalan yang dimaksud, sambung Jokowi, antara lain jalan yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi maupun jalan yang dikelola pemerintah kabupaten/kota di Lampung.
Perbaikan jalan di provinsi paling Timur Pulau Sumatera ini terbilang sangat mendesak. Lantaran kerusakannya di beberapa titik sangat parah dan seolah dibiarkan bertahun-tahun.
Baca juga: Bukan Lampung, Ini Provinsi dengan Jalan Rusak Terbanyak di Sumatera
Sementara apabila perbaikan jalan harus menunggu kesanggupan APBD provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung, dikhawatirkan penyelesaiannya akan sangat lama dan masyarakat tentunya dirugikan.
Ia menyebutkan, infrastruktur jalan sangat penting untuk menurunkan biaya logistik. Karena itu jika ada yang rusak segera diperbaiki.
Menurutnya, biaya logistik sangat tergantung baik atau tidaknya infrastruktur jalan yang dimiliki. Ia menginginkan perbaikan jalan yang rusak untuk secepatnya mulai diperbaiki.
"Selain memantau inflasi, saya juga akan melihat jalan jalan di Provinsi Lampung," tambahnya.
Baca juga: Separah Apa Jalan Rusak di Lampung yang Lagi Ramai di TikTok?
Data kerusakan jalan di Indonesia sebenarnya bisa dipantau melalui situs Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Data kondisi jalan tersebut mencakup kondisi jalan nasional yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan gubernur, dan jalan kabupaten yang merupakan tanggung jawab kepala daerah bupati/wali kota.
Merujuk data dari situs tersebut pada tahun 2020-2021, Lampung memiliki panjang jalan total 20.310 kilometer (km). Rinciannya, jalan nasional sepanjang 1.292 km, jalan provinsi 1.693 km, dan jalan kabupaten kota 14.669 km.
Dari data tersebut, kerusakan jalan terparah terjadi pada jalan kabupaten yang perbaikannya berada di bawah wewenang pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota.
Baca juga: Profil Pelabuhan Bakauheni Lampung, Jadwal, dan Harga Tiketnya
Total jalan kabupaten yang mengalami kerusakan mencapai 17,77 persen dengan status rusak berat, sementara sebanyak 27,06 persen statusnya kerusakan ringan, 21,36 persen dalam kondisi sedang, dan 33,8 persen sisanya dalam kondisi yang baik.
Berikut kondisi semua jalan rusak di Provinsi Lampung:
Jalan nasional (1.292,21 km)
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.