Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Perbaikan Jalan Rusak Berat di Lampung Diambil Alih Pemerintah Pusat

Kompas.com - 05/05/2023, 16:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR akan mengambil alih sebagian perbaikan jalan rusak di Lampung jika pemerintah daerah tidak sanggup memperbaiki.

"Jika kondisi keuangan pemerintah daerah tak mampu untuk memperbaiki jalan maka akan diambil alih Kementerian PUPR untuk perbaikannya," ucap Jokowi saat blusukan meninjau jalan rusak di Lampung dikutip dari Antara, Jumat (5/5/2023).

Jalan yang dimaksud, sambung Jokowi, antara lain jalan yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi maupun jalan yang dikelola pemerintah kabupaten/kota di Lampung.

Perbaikan jalan di provinsi paling Timur Pulau Sumatera ini terbilang sangat mendesak. Lantaran kerusakannya di beberapa titik sangat parah dan seolah dibiarkan bertahun-tahun.

Baca juga: Bukan Lampung, Ini Provinsi dengan Jalan Rusak Terbanyak di Sumatera

Sementara apabila perbaikan jalan harus menunggu kesanggupan APBD provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung, dikhawatirkan penyelesaiannya akan sangat lama dan masyarakat tentunya dirugikan.

Ia menyebutkan, infrastruktur jalan sangat penting untuk menurunkan biaya logistik. Karena itu jika ada yang rusak segera diperbaiki.

Menurutnya, biaya logistik sangat tergantung baik atau tidaknya infrastruktur jalan yang dimiliki. Ia menginginkan perbaikan jalan yang rusak untuk secepatnya mulai diperbaiki.

"Selain memantau inflasi, saya juga akan melihat jalan jalan di Provinsi Lampung," tambahnya.

Baca juga: Separah Apa Jalan Rusak di Lampung yang Lagi Ramai di TikTok?

Kondisi jalan di Lampung

Data kerusakan jalan di Indonesia sebenarnya bisa dipantau melalui situs Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Data kondisi jalan tersebut mencakup kondisi jalan nasional yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan gubernur, dan jalan kabupaten yang merupakan tanggung jawab kepala daerah bupati/wali kota.

Merujuk data dari situs tersebut pada tahun 2020-2021, Lampung memiliki panjang jalan total 20.310 kilometer (km). Rinciannya, jalan nasional sepanjang 1.292 km, jalan provinsi 1.693 km, dan jalan kabupaten kota 14.669 km.

Dari data tersebut, kerusakan jalan terparah terjadi pada jalan kabupaten yang perbaikannya berada di bawah wewenang pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota.

Baca juga: Profil Pelabuhan Bakauheni Lampung, Jadwal, dan Harga Tiketnya

Total jalan kabupaten yang mengalami kerusakan mencapai 17,77 persen dengan status rusak berat, sementara sebanyak 27,06 persen statusnya kerusakan ringan, 21,36 persen dalam kondisi sedang, dan 33,8 persen sisanya dalam kondisi yang baik.

Data jalan rusak berat di LampungTangkapan layar Data Jalan PUPR Data jalan rusak berat di Lampung

Berikut kondisi semua jalan rusak di Provinsi Lampung:

Jalan nasional (1.292,21 km)

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com