Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Kotor Para Kontraktor Ini Bikin Jalan di RI Mudah Rusak

Kompas.com - Diperbarui 08/05/2023, 06:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Praktik return fee proyek pemerintah harus dihapuskan, supaya kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Infrastruktur jalan bukan hal yang biasa, karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan faslitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemeritah," tegas Djoko.

Baca juga: Separah Apa Jalan Rusak di Lampung yang Lagi Ramai di TikTok?

Contoh kasus korupsi

Misalnya saja kasus korupsi yang diungkap pada akhir tahun 2022 di Lampung. Di mana proyek pembangunan Jalan Ir Sutami yang melintas tiga kabupaten ini, negara dirugikan Rp 29,2 miliar.

Proyek ini adalah pembangunan jalan nasional yang melintasi tiga kabupaten dan kota, yakni Jalan Ir Sutami dari Bandar Lampung-Tanjung Bintang (Lampung Selatan)-Sribawono (Lampung Timur).

Dari hasil penyidikan Ditkrimsus Polda Lampung, empat orang yang terlibat langsung dalam proyek jalan nasional ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yaitu BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri/PT URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama PT URM), SHR, dan RS (ASN pejabat pembuat komitmen).

RS yang menjadi PPK pengganti SHR menerima imbalan Rp 100 juta dan membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski telah mengetahui PT URM mengurangi spesifikasi pengerjaan.

Baca juga: Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 800 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com