Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Kritik Subsidi Kendaraan Listrik, Luhut: Jangan Lawan Arus Dunia

Kompas.com - 10/05/2023, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi kritikan soal pemberian subsidi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang dinilai kurang tepat sasaran.

Menurut Luhut, kebijakan untuk mendukung adopsi kendaraan listrik itu juga dilakukan banyak negara di dunia, bukan hanya di Indonesia.

“Sebenarnya gini ya, mengenai mobil listrik ini, sudah ada studi yang komprehensif. Jadi saya kira seluruh dunia bukan hanya kita, jadi jangan kita melawan arus dunia juga,” katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2023).

Luhut pun bersedia menjelaskan manfaat kebijakan terkait pengembangan kendaraan listrik yang tengah dilakukan pemerintah Indonesia.

Baca juga: Profil Mohamad Aprindy, Baru 3 Bulan Dilantik Anies, tapi Dicopot Heru

“Siapa yang berkomentar saya tidak tahu mengenai itu. Siapa yang berkomentar suruh dia datangi saya langsung, biar saya jelasin bahwa tidak benar omongannya,” katanya.

Sebelumnya, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah terkait pemberian subsidi kendaraan listrik.

Ia menilai pemberian subsidi bukan solusi masalah lingkungan hidup seperti polusi udara, terlebih ketika pemilik kendaraan listrik adalah kalangan yang tidak memerlukan subsidi.

Anies menyebut emisi karbon mobil listrik per kapita per kilometer lebih tinggi dari emisi karbon bus berbahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Hingga Lengser, Anies Belum Bisa Penuhi Janjinya Jual Saham Bir Anker

“Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak sementara mobil (listrik) memuat orang sedikit,” katanya.

Anies juga menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut Anies, pemberian subsidi yang kurang tepat justru hanya akan menambah kemacetan di jalanan.

"Jadi yang didorong ke depan adalah demokratisasi sumber daya bahwa kita mengarahkan agar sumber daya yang dimiliki negara diberikan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak, bukan semata-mata mendapatkan perhatian dalam percakapan sosial media," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan subsidi mobil dan bus listrik berupa berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, sehingga mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen hanya perlu membayar tarif PPN sebesar 1 persen.

Baca juga: Intip Gaji PNS DKI Jakarta yang Kata Anies Menggiurkan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, subsidi mobil maupun bus listrik ini akan diberikan dengan syarat kendaraan listrik memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Selain itu, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 5 persen khusus untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, sehingga tarif PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com