Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Jamsostek Berikan Pinjaman Dana hingga Rp 25 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 12/05/2023, 19:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan manfaat layanan tambahan bagi pekerja formal maupun informal berupa pinjaman dana atau Dana Siaga.

Dana Siaga ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, layaknya pinjaman online (pinjol). BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.

"Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Karena ini sebenarnya bagian manfaat layanan tambahan (MLT)," ujar Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P. Marbun di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Mengenai bunga pinjaman dananya sendiri, lanjut Oni, cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol lainnya. Apalagi JMO ini telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Minim Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pemulung dan Marbot Masjid

"Bisa mendapatkan potongan atau paket harga bunga yang bagus," kata dia.

Untuk mengajukan serta mendapatkan pinjaman dana tersebut ada syarat serta ketentuan yang mesti dipahami oleh peserta.

Berikut syaratnya:

  • Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
  • Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.
  • Minimal gaji Rp 3 juta.
  • Usia maksimal 55 tahun.
  • Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir.
  • Merupakan peserta aktif BP Jamsostek.
  • Tidak menunggak iuran.

Baca juga: Terus Tumbuh, Nilai Aset BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 628 Triliun

Ketentuan Dana Siaga

  • Plafon yang diberikan pinjaman kepada peserta BP Jamsostek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 25 juta.
  • Tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan.
  • Bunga pinjaman sebesar 1,24 persen flat per bulan.
  • Mendapatkan benefit Rp 25.000 yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.

Pinjaman Dana KPR

Selain Dana Siaga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pinjaman dana untuk pembelian rumah secara KPR. Adapun besaran pinjaman dana untuk pembelian rumah tersebut diberikan hingga Rp 500 juta.

"Memang kualifikasi kita tentukan. Kita dapat paket bunga yang lebih menarik. Tentunya ada persyaratan, kalau enggak salah pinjaman up to Rp 500 juta," ujar Oni.

Untuk mendapatkan pinjaman MLT KPR, kata Oni, harus menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di atas 1 tahun.

"Persyaratannya enggak mungkin baru jadi peserta (BPJS Ketenagakerjaan) boleh (meminjam dana KPR BPJS Ketenagakerjaan). Kemudian tertib bayar iurannya," papar dia.

Baca juga: Kejar Target 70 Juta Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Sasar 83.000 Desa secara Bertahap mulai Mei 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com