Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dapat Uang Makan Penambah Imunitas hingga Rp 550.000 Per Bulan

Kompas.com - 12/05/2023, 17:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah salah satu yang diatur yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Naik, Simak Besaran Uang Lembur PNS di 2024

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023 tersebut.

Berdasarkan Permenkeu tersebut, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 sampai dengan Rp 25.000.

Di DKI Jakarta, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp 19.000.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Biaya Perjalanan Dinas PNS, Simak Rinciannya


Sedangkan yang tertinggi biaya imunitas sebesar Rp 25.000 ini diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Bila dihitung waktu kerja ASN hanya 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka ASN bakal mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 sampai dengan Rp 550.000.

Sebelumnya, PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024.

Baca juga: Pindah Ke Kemenag, 57 PNS Harus Jalani Uji Kompetensi

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah.

Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.

Baca juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum PNS Berkecimpung Wirausaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com