Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2023, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan.

Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Biaya Perjalanan Dinas PNS, Simak Rinciannya

Salah satu komponen biaya yang diatur dalam aturan tersebut ialah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.

Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam.

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.

Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.

Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per jam.

Baca juga: Pindah Ke Kemenag, 57 PNS Harus Jalani Uji Kompetensi

Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.

Uang lembur pegawai non-ASN

Pemerintah juga telah menetapkan besaran uang lembur untuk pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti untuk tahun anggaran 2024.

Adapun uang lembur untuk pegawai non-ASN sebesar Rp 20.000 per jam. Sementara uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 13.000 per jam.

Lalu, besaran uang makan lembur pegawai non-ASN sebesar Rp 31.000 per hari. Lalu uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 30.000 per jam.

Jika dibandingkan dengan ketentuan SBM 2023, besaran uang lembur maupun uang makan lembur pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum PNS Berkecimpung Wirausaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com