Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Pastikan Hak Karyawan Toko Buku Gunung Agung yang Di-PHK Akan Dibayarkan

Kompas.com - 22/05/2023, 12:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT GA Tiga Belas memastikan karyawan Toko Buku Gunung Agung yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dibayarkan haknya. PHK ini menyusul sejumlah outlet-nya ditutup secara bertahap sejak 2013.

Ditambah lagi imbas dari pandemi Covid-19 yang merambah ke Indonesia pada 2020 membuat kerugian semakin banyak.

"Semua sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku ya," kata Manajer HRD & GA PT GA Tiga Belas, Fajar, kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Fajar menyebutkan, untuk saat ini, outlet Toko Buku Gunung Agung yang masih beroperasional berada di Universitas Trisakti, Aeon Mall Sentul, Margocity, Senayan City, dan Kwitang 38.

Baca juga: Setelah 70 Tahun, Toko Buku Gunung Agung Harus Tutup Semua Outlet dan PHK Karyawan

Toko Buku Gunung Agung yang bertahan ini nantinya ditutup permanen pada akhir 2023.

"Penutupan toko/outlet yang terjadi pada tahun 2020 bukan merupakan penutupan toko/outlet kami yang terakhir karena pada akhir tahun 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami yang masih tersisa," jelasnya.

"Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar," lanjut Fajar.

Toko Buku Gunung Agung tepis lakukan PHK massal

Manajemen pun membantah telah melakukan PHK massal terhadap 350 karyawannya. Justru efisiensi tersebut dilakukan secara bertahap. Bantahannya tersebut menindaklanjuti surat yang manajemen terima dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.

Baca juga: Siapa Pemilik Toko Buku Gunung Agung yang Kini Terus Merugi?

"Kami lakukan (PHK) sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung. Bahwa kami menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.

"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Mirah Sumirat dalam pesan singkatnya, Sabtu (20/5/2023).

Dia menyampaikan, berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.

PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut pada tahun 2023 ini, dan diperkirakan jumlah pekerja yang menjadi korban mencapai 350 pekerja.

Baca juga: Terus Merugi, Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup Semua Outlet-nya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com