Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 08:36 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

2. Melampirkan pada formulir pengajuan, yakni:

- Fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV

- AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat.

- Fotokopi KTP Suami dan Isteri serta Kartu Keluarga 2 lembar pas foto Suami dan Isteri terbaru berukuran 4 X 6 Cm

- Fotokopi Jaminan (Asli di serahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)

- Foto tempat usaha

- Denah Lokasi tempat usaha

- Surat Izin Usaha

- Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya.

- Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah ini.

Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com