2. Jasa untuk pinjaman umum sebesar 3 persen per tahun yang dihitung dari saldo awal tahun.
3. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi
4. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian
5. Masa angsuran maksimal 3 tahun.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Pengiriman Barang dan Jasa, Bank Muamalat Gandeng Pos Indonesia
1. Mengisi formulir pengajuan
2. Melampirkan pada formulir pengajuan, yakni:
- Fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV
- AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat.
- Fotokopi KTP Suami dan Isteri serta Kartu Keluarga 2 lembar pas foto Suami dan Isteri terbaru berukuran 4 X 6 Cm
- Fotokopi Jaminan (Asli di serahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)
- Foto tempat usaha
- Denah Lokasi tempat usaha
- Surat Izin Usaha
- Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya.
- Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah ini.
Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE