Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Pinjam Dana di Pos Indonesia

Kompas.com - 24/05/2023, 08:36 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain perbankan, PT Pos Indonesia memiliki layanan peminjaman dana bagi masyarakat yang ingin membuka usaha melalui Program Kemitraan.

Adapun jumlah dana yang bisa dipinjam maksimal Rp 200 juta.

Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri. Program kemitraan ini terdiri dari 3 sub program, yaitu:

Baca juga: Cara Beli Tiket DAMRI lewat Aplikasi dan Laman Resmi

1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan

2. Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan

3. Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal - hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.

Namun tidak semua masyarakat bisa mengakses pinjaman tersebut.

Mengutip dari situs resminya, Rabu (24/5/2023), berikut adalah persyaratan Usaha Kecil yang dapat mengikuti Program Kemitraan:

Baca juga: Cara bayar Pajak Motor Online, Simak Langkah dan Syaratnya

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar.

2. Milik Warga Negara Indonesia

3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar

4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan

5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan

6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank

Dana Program Kemitraan yang disalurkan

1. Maksimal Rp 200 juta atau sesuai dengan ketersediaan dana dan kebutuhan.

2. Jasa untuk pinjaman umum sebesar 3 persen per tahun yang dihitung dari saldo awal tahun.

3. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi

4. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian

5. Masa angsuran maksimal 3 tahun.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Pengiriman Barang dan Jasa, Bank Muamalat Gandeng Pos Indonesia

Tata Cara pengajuan pinjaman

1. Mengisi formulir pengajuan

2. Melampirkan pada formulir pengajuan, yakni:

- Fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV

- AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat.

- Fotokopi KTP Suami dan Isteri serta Kartu Keluarga 2 lembar pas foto Suami dan Isteri terbaru berukuran 4 X 6 Cm

- Fotokopi Jaminan (Asli di serahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)

- Foto tempat usaha

- Denah Lokasi tempat usaha

- Surat Izin Usaha

- Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya.

- Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah ini.

Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE

Tata Cara penilaian dan pemutusan pengajuan pinjaman

1. Unit PKBLD PT Pos Indonesia (Persero) akan melaksanakan survey ke lokasi Calon Mitra Binaan untuk melakukan verifikasi lapangan atas kebenaran dokumen persyaratan dan kelayakan pinjaman.

2. PKBL PT Pos Indonesia (Persero) akan memutuskan kelayakan pengajuan pembiayaan. Keputusan tersebut dapat berupa pengajuan ditolak seluruhnya, ditolak sebagian dan atau diterima sesuai pengajuan.

3. Penolakan sebagian atau seluruhnya atas pengajuan tidak wajib bagi PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberitahukan alasannya kepada pengaju.

Tata Cara pembayaran angsuran

1. Pembayaran angsuran dimulai bulan berikutnya setelah pencairan pinjaman

2. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

3. Pembayaran dilakukan melalui layanan Pos, yaitu transfer melalui virtual account/Giro MB pada layanan Giropos, setoran tunai melalui loket Pospay di Kantorpos dan Agenpos

4. Nilai angsuran yang disetor sesuai dengan pokok pinjaman dan jasa bulan lalu dan tunggakan

5. Jika nilai angsuran lebih kecil dari tagihan, maka nilai angsuran yang disetor akan diperhitungkan jasa terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Pinjam Dana untuk Nelayan lewat eFishery

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com