Menurut penggugat, Pengadilan Pajak saat ini sarat konflik kepentingan. Misal, ada banyak mantan Direktur Jenderal Pajak menjadi hakim di Pengadilan Pajak. Juga, Sekretariat Pengadilan Pajak merupakan satu bagian di Kementerian Keuangan.
Padahal, nyaris semua sengketa pajak—baik gugatan maupun banding—menempatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tergugat atau terbanding. Gugatan pajak adalah sengketa terkait administrasi keputusan atau ketetapan perpajakan, sementara banding pajak menyoal substansi keputusan atau ketetapan perpajakan.
Disertakan pula sebagai bukti bahwa MK pernah memutus perkara lain yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di bawah MA.
"Menurut para pemohon, hampir 21 tahun Pengadilan Pajak berdiri, hingga saat ini tidak ada political will dari pemerintah untuk menyerahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung," bunyi salah satu poin pokok permohonan gugatan yang menjadi pertimbangan putusan majelis hakim MK.
Baca juga: Tata Cara dan Prosedur Banding Perkara Pajak
Meski menerima gugatan terkait pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kementerian Keuangan ke MA, majelis hakim MK menolak gugatan untuk memerintahkan pembentukan UU baru atau perbaikan UU Pengadilan Pajak dalam waktu tiga tahun yang bila tidak dipenuhi akan membuat UU Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan inkonstitusional permanen.
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.