OJK membagi data dan informasi yang dilarang ke dalam milik perseorangan dan korporasi sebagai berikut.
1. Data dan informasi pribadi milik perseorangan
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat
- Tanggal lahir dan umur
- Nomor telepon
- Nama ibu kandung
- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK
2. Data dan informasi pribadi milik korporasi
- Nama
- Alamat
- Nomor telepon
- Susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk dokumen identitas berupa KTP/paspor/izin tinggal
- Susunan pemegang saham
- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK
Demikian langkah OJK mewanti-wanti Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga data dan informasi pribadi nasabahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.