JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga data dan informasi pribadi nasabahnya.
"Lembaga Jasa Keuangan wajib jaga data nasabah. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi pribadi konsumen," ujar OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/5/2023).
OJK menekankan kewajiban bagi LJK ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ada beberapa rambu hingga lima larangan bagi para PUJK.
Baca juga: Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital
Pertama, PUJK dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
Kedua, PUJK dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan.
Ketiga, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk atau layanan.
Keempat, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk atau layanan ditolak oleh PUJK.
Terakhir, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan layanan.
Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Soal Ganti Rugi hingga Pentingnya Keamanan Data Pribadi
Meskipun demikian, lima larangan tersebut dikecualikan jika konsumen memberikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, OJK merinci data dan informasi pribadi yang dilarang untuk disalahgunakan tersebut.
Baca juga: Alami Serangan Siber, Bagaimana Keamanan Data Nasabah BFI Finance?
OJK membagi data dan informasi yang dilarang ke dalam milik perseorangan dan korporasi sebagai berikut.
1. Data dan informasi pribadi milik perseorangan
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat
- Tanggal lahir dan umur
- Nomor telepon
- Nama ibu kandung
- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK
2. Data dan informasi pribadi milik korporasi
- Nama
- Alamat
- Nomor telepon
- Susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk dokumen identitas berupa KTP/paspor/izin tinggal
- Susunan pemegang saham
- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK
Demikian langkah OJK mewanti-wanti Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga data dan informasi pribadi nasabahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.