Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

Kompas.com - 30/05/2023, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga data dan informasi pribadi nasabahnya.

"Lembaga Jasa Keuangan wajib jaga data nasabah. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi pribadi konsumen," ujar OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/5/2023).

OJK menekankan kewajiban bagi LJK ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ada beberapa rambu hingga lima larangan bagi para PUJK.

Baca juga: Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital

Pertama, PUJK dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.

Kedua, PUJK dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan.

Ketiga, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk atau layanan.

Keempat, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk atau layanan ditolak oleh PUJK.

Terakhir, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan layanan.

Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Soal Ganti Rugi hingga Pentingnya Keamanan Data Pribadi


Meskipun demikian, lima larangan tersebut dikecualikan jika konsumen memberikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, OJK merinci data dan informasi pribadi yang dilarang untuk disalahgunakan tersebut.

Baca juga: Alami Serangan Siber, Bagaimana Keamanan Data Nasabah BFI Finance?

 

OJK membagi data dan informasi yang dilarang ke dalam milik perseorangan dan korporasi sebagai berikut.

1. Data dan informasi pribadi milik perseorangan

- Nama

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat

- Tanggal lahir dan umur

- Nomor telepon

- Nama ibu kandung

- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK

2. Data dan informasi pribadi milik korporasi

- Nama

- Alamat

- Nomor telepon

- Susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk dokumen identitas berupa KTP/paspor/izin tinggal

- Susunan pemegang saham

- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK

Demikian langkah OJK mewanti-wanti Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga data dan informasi pribadi nasabahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com