JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) sepanjang tahun 2023. Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal gratis.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Baca juga: BRI Life Cetak Premi Bruto Rp 8,78 Triliun Sepanjang 2022
Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal. Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba-serbinya, bisa mengakses akun YouTube @HalalIndonesia.
BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.
Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
Baca juga: Luhut Targetkan RI Bisa jadi Hub Regional Penangkapan dan Penyimpanan Carbon
Berikut alur dan cara mendaftar sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare:
Tata cara pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha secara self declare juga dapat disimak di sini.
Baca juga: Ekonomi Indonesia Harus Tumbuh di Atas 6 Persen agar Lepas dari Middle Income Trap
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat untuk menerima pengaduan terkait layanan publik, termasuk sertifikasi halal gratis.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.
“Ada tiga saluran komunikasi yang sudah kami rilis sejak Maret 2023. Publik bisa memanfaatkan Call Center di nomor 146," terang Wibowo Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
“Saluran lainnya berupa Email di alamat layanan@kemenag.go.id dan Whatsapp center di nomor 081110683146,” sambungnya.
Baca juga: Indomaret Buka Banyak Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
Sebelumnya, dalam rangka penyederahanaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.
“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal. Kita akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak meng-cover kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Wibowo menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.
Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Garuda Indonesia Catatkan Laba Bersih Rp 56,9 Triliun di 2022
Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka.
“Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agen ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya