Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Kompas.com - 30/05/2023, 22:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) sepanjang tahun 2023. Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal gratis.

Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id. 

Baca juga: BRI Life Cetak Premi Bruto Rp 8,78 Triliun Sepanjang 2022

Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal. Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba-serbinya, bisa mengakses akun YouTube @HalalIndonesia.

BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.

Syarat daftar sertifikasi halal gratis

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca juga: Luhut Targetkan RI Bisa jadi Hub Regional Penangkapan dan Penyimpanan Carbon

Alur dan cara daftar sertifikasi halal gratis

Berikut alur dan cara mendaftar sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare:

  • Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. Tuturial pembuatan akun dapat disimak di sini
  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pilih pendaftaran Self Declare dan input kode fasilitasi. 
  • Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  • Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
  • Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  • Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  • Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL. 

Tata cara pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha secara self declare juga dapat disimak di sini.

Pendaftaran sertifikasi halal gratis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama atau di laman ptsp.halal.go.id.Dok Kementerian Agama Pendaftaran sertifikasi halal gratis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama atau di laman ptsp.halal.go.id.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Harus Tumbuh di Atas 6 Persen agar Lepas dari Middle Income Trap

Nomor pengaduan

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat untuk menerima pengaduan terkait layanan publik, termasuk sertifikasi halal gratis.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com