KOMPAS.com - Produk makanan dan minuman yang dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat wajib memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober mendatang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman.
Sejalan dengan diterapkannya kewajiban sertifikasi halal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis tahun 2023 dengan kuota sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK).
“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
Lantas, apa saja syarat mendaftar sertifikasi halal gratis ini?
Adapun beberapa persyaratan sertifikasi halal gratis kali ini meliputi:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
Tidak menggunakan bahan berbahaya
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Lebih lanjut, agaimana dengan alur pendaftaran sertifikasi halal?
Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Demikian ulasan mengenai syarat dan alur pendaftaran sertifikasi halal. Bagi pelaku UKM yang memenuhi persyaratan, dapat segera mendaftar sertifikasi halal gratis agar tak kehabisan kuota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.