JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara terkait dugaan kepentingan Singapura di balik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Trenggono mengungkapkan, beleid tersebut dibentuk untuk memperjelas regulasi penggunaan hasil sedimentasi untuk reklamasi, bukan untuk menjual negara. Sebab, menurut dia, permintaan reklamasi di Indonesia sangat tinggi.
"Ya kami enggak jual negara lah. Di Surabaya ada permintaan reklamasi, IKN ada, ambil pasir dari mana? Pindah pulau? Ya boleh pakai sedimentasi ini makanya ada aturan ini," ujar Trenggono saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Menteri KKP Ungkap Alasan Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka
Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut dibolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian khusus yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace.
Hal ini seturut dengan akan dibentuknya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023.
"Permintaan ekspor selama hasil sedimentasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. Tidak apa-apa selama dia bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya," ujar Trenggono.
Baca juga: Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...
Menurut dia, bila hasil sedimentasi menurut tim kajian diperbolehkan untuk diekspor justru akan menambah pemasukan negara.
Dia juga tak menampik ekspor sedimen nantinya bukan hanya bisa ke Singapura saja, namun juga Jepang ataupun dikirim ke mana saja, tergantung keputusan dari tim kajian.
"Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya tidak usah ekspor ke Singapura tapi ekspor aja ke Jepang, apa salahnya. Saya fokusnya adalah bagaimana pembangun reklamasi dalam negeri selama ini fokus soal itu adalah dari mana. Harus dengan barang hasil sedeimentasi. Hasil sediementasi tidak bisa ditentukan KKP. Kami saat ini hanya menentukan regulasi," jelas Trenggono.
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk ekspor pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Baca juga: Kata Luhut, Ekspor Pasir Laut Justru Menyehatkan Ekosistem
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.