4. Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan pihaknya tetap tidak memberikan rekomendasi impor kereta rel listrik (KRL) bekas sebagaimana hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau impor KRL bekas, Kemenperin masih berpegang teguh pada hasil koordinasi dengan Menko Marves, masih itu bahwa review BPKP jadi acuannya," katanya ditemui seusai laporan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Mei 2023, dikutip dari Antara, Kamis (1/6/2023).
Febri mengungkapkan hal itu juga sejalan dengan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Ketua Tim Nasional Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang tengah mendukung produksi dalam negeri.
"Seingat kami Pak Menko Marves arahannya produksi dalam negeri," katanya pula.
Selengkapnya klik di sini.
5. Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, sekaligus mengubah motor dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi berbasis listrik syarat dan caranya mudah.
Masyarakat perlu mengakses situs buatan Kemenperin SISAPIRa (landing.sisapira.id), kemudian melakukan pendaftaran.
"Mengenai persyaratan (peralihan motor dari BBM ke listrik) sebenarnya tidak rumit. Asalkan datang ke dealer yang sudah ditunjuk di SISAPIRa tersebut, tinggal tunjukkan NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan)saja," jelas Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo dalam media briefing di Jakarta, pada Rabu (31/5/2023) malam.
Dengan melampirkan NIK maka dealer yang terpilih akan memberikan keputusan sekitar 1 menit bahwa masyarakat yang mendaftar tersebut berhak menerima subsidi motor listrik.
"Bisa langsung dicek oleh dealer tersebut, kurang lebih dari 1 menit dealer harus bisa memutuskan apakah masyarakat yang datang berhak atau tidak untuk mendapatkan bantuan pemberian," lanjut Dodit.
Selengkapnya klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.