Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Aturan PNS Pria Boleh Poligami Sudah Ada Sejak 40 Tahun Lalu

Kompas.com - 02/06/2023, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Sementara pada Pasal 10 ayat (4) PP 10/1983 tertulis, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari satu apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

b. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3)

c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat

e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca juga: Menpan-RB Kritik Tukin PNS: Kerjanya Malas atau Rajin Dapatnya Sama

"Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Iswinarto.

Sedangkan larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983.

Iswinarto menekankan aturan itu mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, maka dilarang menjadi PNS.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Wacana Kenaikan Gaji PNS

Sebelumnya diberitakan bahwa PNS pria diizinkan berpoligami. Hal itu disampaikan Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta pada acara seminar "Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian", di Kantor Pusat BKN di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Yuyud, aturan soal perkawinan PNS sudah termaktub dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya dikutip dari situs resmi BKN.

Baca juga: Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com