Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait
Eliza Bhakti
ASN Kementerian PUPR

ASN Kementerian PUPR

Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Kompas.com - 10/06/2023, 07:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA sedang bersiap menjadi tuan rumah World Water Forum pada tahun 2024. World Water Forum ke 10 di Bali tersebut bertajuk Water for Shared Prosperity atau Air untuk Kesejahteraan Bersama.

Momen itu bisa menjadi tonggak sejarah dalam mengambil langkah nyata terkait permasalahan air global. Permasalahan sektor air minum sangatlah kompleks. Isu terkait air baku, kelembagaan, serta kualitas air memperburuk karut marut pengelolaan air minum.

Tantangan rumit itu perlu diurai satu persatu, salah satunya melalui perbaikan water governance (kelembagaan air minum). Kelembagaan air minum di Indonesia dapat diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), maupun oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Indonesia Terima Tongkat Estafet World Water Forum X, Digelar di Bali tahun 2024

Namun di tataran nasional belum ada lembaga yang membina dan mengatur pengelolaan air minum. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyiaan Air Minum dibuka peluang penyelenggaraan air minum oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selain itu, regulasi terkait pengelolaan air minum masih terbagi kepada kementerian/lembaga sesuai wewenangnya. Belum ada satu badan khusus yang memiliki kendali mutlak terhadap regulasi sektor air minum di Indonesia. Regulasi ditetapkan oleh kementerian sektoral dan pemerintah daerah selaku pemilik BUMD air minum.

Pembentukan Lembaga Regulator dan 3 Perannya

Wacana regulator air minum menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan. Dari sisi bahasa, badan regulator merupakan lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan, serta memiliki kendali insentif maupun disinsentif terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

Setidaknya ada tiga peran kunci yang harus diemban lembaga regulator untuk mengisi ceruk persoalan tata kelola air minum. Peran ini bertujuan menjembatani pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai katalis percepatan pembiayaan dan keterpaduan air minum dan sanitasi.

Pertama, dalam hal perizinan. Di Indonesia belum ada sistem satu pintu dalam hal perizinan. Izin dan penetapan pajak air tanah, misalnya, masih terkendala proses administrasi yang rumit.

Menilik negara tetangga Malaysia, proses perizinan di sektor air minum dilakukan secara terpusat melalui Suruhanjaya Perkhidmatan Air Negara (SPAN). Izin yang dikeluarkan badan ini mencakup keseluruhan izin fasilitas, izin layanan air minum dan limbah, serta lisensi layanan bagi konsultan maupun kontraktor air minum.

Kedua, dalam hal pembiayaan dan investasi. Pendanaan seringkali menjadi batu sandungan dalam hal peningkatan cakupan pelayanan. Perusahaan daerah masih enggan menggandeng investor dalam hal pendanaan.

Badan regulator dapat mengambil peluang investasi itu untuk memberikan pendanaan kepada BUMD air minum yang membutuhkan. Hal ini serupa dengan Local Water Utilities Administration (LWUA) di Filipina yang dapat memberikan pinjaman kepada utilitas air skala lokal yang mengalami kesulitan pendanaan.

Baca juga: Malaysia Kekeringan dan Memicu Panic Buying Air Minum, Bagaimana Indonesia?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Whats New
Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Smartpreneur
Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Whats New
China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

Whats New
Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Whats New
BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

Whats New
Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com