INDONESIA sedang bersiap menjadi tuan rumah World Water Forum pada tahun 2024. World Water Forum ke 10 di Bali tersebut bertajuk Water for Shared Prosperity atau Air untuk Kesejahteraan Bersama.
Momen itu bisa menjadi tonggak sejarah dalam mengambil langkah nyata terkait permasalahan air global. Permasalahan sektor air minum sangatlah kompleks. Isu terkait air baku, kelembagaan, serta kualitas air memperburuk karut marut pengelolaan air minum.
Tantangan rumit itu perlu diurai satu persatu, salah satunya melalui perbaikan water governance (kelembagaan air minum). Kelembagaan air minum di Indonesia dapat diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), maupun oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Indonesia Terima Tongkat Estafet World Water Forum X, Digelar di Bali tahun 2024
Namun di tataran nasional belum ada lembaga yang membina dan mengatur pengelolaan air minum. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyiaan Air Minum dibuka peluang penyelenggaraan air minum oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Selain itu, regulasi terkait pengelolaan air minum masih terbagi kepada kementerian/lembaga sesuai wewenangnya. Belum ada satu badan khusus yang memiliki kendali mutlak terhadap regulasi sektor air minum di Indonesia. Regulasi ditetapkan oleh kementerian sektoral dan pemerintah daerah selaku pemilik BUMD air minum.
Wacana regulator air minum menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan. Dari sisi bahasa, badan regulator merupakan lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan, serta memiliki kendali insentif maupun disinsentif terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Pertama, dalam hal perizinan. Di Indonesia belum ada sistem satu pintu dalam hal perizinan. Izin dan penetapan pajak air tanah, misalnya, masih terkendala proses administrasi yang rumit.
Menilik negara tetangga Malaysia, proses perizinan di sektor air minum dilakukan secara terpusat melalui Suruhanjaya Perkhidmatan Air Negara (SPAN). Izin yang dikeluarkan badan ini mencakup keseluruhan izin fasilitas, izin layanan air minum dan limbah, serta lisensi layanan bagi konsultan maupun kontraktor air minum.
Kedua, dalam hal pembiayaan dan investasi. Pendanaan seringkali menjadi batu sandungan dalam hal peningkatan cakupan pelayanan. Perusahaan daerah masih enggan menggandeng investor dalam hal pendanaan.
Badan regulator dapat mengambil peluang investasi itu untuk memberikan pendanaan kepada BUMD air minum yang membutuhkan. Hal ini serupa dengan Local Water Utilities Administration (LWUA) di Filipina yang dapat memberikan pinjaman kepada utilitas air skala lokal yang mengalami kesulitan pendanaan.
Baca juga: Malaysia Kekeringan dan Memicu Panic Buying Air Minum, Bagaimana Indonesia?
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.