Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 10/06/2023, 06:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka lowongan kerja untuk posisi Kepala Biro atau Direktur di lingkungan OIKN.

Namun, lowongan kerja di IKN ini tidak terbuka untuk masyarakat umum. Hanya kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mengisi posisi tersebut.

"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi posisi sebagai Kepala Biro/Direktur di lingkungan OIKN," tulis akun Instagram @ikn_id, dikutip Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Pendaftaran seleksi terbuka ini dimulai 5 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan laman ikn.go.id, lowongan kerja ini dibuka untuk lima jabatan Kepala Biro atau Direktur, yaitu:

- Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.

- Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

- Direktur Pengembangan Ekosistem Digital.

- Direktur Data dan Kecerdasan Buatan.

- Direktur Sarana Prasarana Sosial.

Baca juga: Ini Sederet Fasilitas dan Benefit untuk ASN yang Mutasi ke IKN Tahun Depan

Syarat Lowongan Kerja di IKN

Mengutip Pengumuman Nomor P.015/Otorita IKN/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023, berikut syarat lowongan kerja di IKN:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).

3. Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.

6. Pelamar adalah pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.

Baca juga: Usai Dirayu Jokowi, 2 Perusahaan Singapura Teken Perjanjian dengan Otorita IKN

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 tahun terakhir.

13. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.

16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com