Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Runutan Lengkap Negara Ditagih Utang Perusahaan yang Didirikan Tutut

Kompas.com - Diperbarui 13/06/2023, 21:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pengusaha nasional Jusuf Hamka menuntut negara melalui Kementerian Keuangan membayar utang sebesar Rp 800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Keluarga Jusuf Hamka sendiri menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan tol tersebut. Sementara CMNP merupakan perusahaan yang awalnya didirikan oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Namun meski didirikan Tutut Soeharto, Jusuf Hamka mengungkapkan kalau CMNP saat ini bukan lagi bagian dari Grup Citra Lamtoro Gung Persada atau Grup Citra yang dimiliki Tutut Soeharto.

Kronologi lengkap asal muasal utang

Berikut ini kronologi lengkap terkait asal muasal utang yang ditagihkan CMNP ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dirangkum dari pernyataan kedua belah pihak, baik CMNP maupun Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Jejak Tutut di CMNP, Perusahaan yang Tagih Utang ke Pemerintah

1. Sebelum Krisis Moneter 1998

CMNP menyimpan dananya dalam bentuk deposito dan giro di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama milik Tutut Soeharto sebesar Rp 78 miliar. Sementara CMNP adalah perusahaan tol swasta pertama di Indonesia yang juga didirikan Tutut Soeharto.

2. Krisis Moneter 1998

Krisis moneter melanda Indonesia, awalnya dipicu krisis keuangan di Thailand yang kemudian merembet ke negara-negara di Asia Tenggara, belakangan Indonesia adalah negara yang paling terdampak.

Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank pun khawatir hingga akhirnya terjadi rush money atau penarikan dana besar-besaran secara serentak. Pemerintah turun tangan dan mengucurkan dana talangan dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebagian dana yang diperoleh dari BLBI kemudian dipakai untuk membayar pihak yang menyimpan dananya di Bank Yama. Namun pembayaran untuk deposito CMNP ditolak karena dianggap sahamnya terafiliasi dengan Tutut Soeharto.

Baca juga: Profil CMNP, Perusahaan Jusuf Hamka yang Tagih Utang ke Negara

3. Digugat ke pengadilan

Jusuf Hamka yang mewakili CMNP sekaligus menjadi pemegang saham perseroan, kemudian menggungat pemerintah RI ke pengadilan pada 2012. Putusan hakim pengadilan memenangkan gugatan Jusuf Hamka.

Negara diminta membayar utang yang jumlahnya sesuai dengan deposito CMNP di Bank Yama yang sudah dilikuidasi. Selain itu, pemerintah juga diharuskan membayar bunga, sehingga total klaim utang membengkak menjadi Rp 400 miliar pada 2015.

4. Bertemu Kementerian Keuangan

Meski sudah berkekuatan hukum, pemerintah tak kunjung membayar kewajiban yang ditagihkan. Jusuf Hamka yang terus menagih utang CMNP kemudian bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya pada 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com