Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Transportasi Umum yang Penggunanya Boleh Lepas Masker

Kompas.com - 13/06/2023, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis sejak Jumat (9/6/2023).

Meneruskan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 Tahun 2023 pada 9 Juni 2023 untuk memperbarui aturan perjalanan dengan transportasi umum baik transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian.

Baca juga: Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik

Pada SE Kemenhub ini, masyarakat yang melakukan perjalanan tidak lagi diwajibkan menggunakan masker dan melakukan vasinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk menggunakan masker jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL Commuter Line Tidak Wajib Pakai Masker

Selain itu, pada SE Kemenhub tersebut masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Bebas Masker, Ini 5 Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Terbaru

 


Lantas moda transportasi apa saja yang sudah mengumumkan boleh tidak menggunakan masker? Berikut rinciannya:

1. MRT Jakarta

Sebelum SE Kemenhub diumumkan, MRT Jakarta sudah lebih dulu membebaskan penumpangnya dari kewajiban memakai masker saat menggunakan moda transportasi ini. Namun penumpang MRT Jakarta tetap disarankan menggunakan masker saat sedang merasa kurang sehat demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Pasalnya, MRT Jakarta sebagai transportasi umum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti SE Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023.

"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," tulis akun Instagram resmi MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).

Beleid tersebut juga menganjurkan penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau cuci tangan secara berkala, menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Whats New
Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Rilis
10 Kota Terkaya di Dunia, 4 Ada di Asia

10 Kota Terkaya di Dunia, 4 Ada di Asia

Whats New
Ikan Bilih Danau Singkarak Terancam Punah, KKP Siapkan Aturan Pengelolaannya

Ikan Bilih Danau Singkarak Terancam Punah, KKP Siapkan Aturan Pengelolaannya

Whats New
Anniversary Ke-15, AUDY Dental Perkenalkan Logo Baru dan Beri Apresiasi kepada Karyawan dan Dokter

Anniversary Ke-15, AUDY Dental Perkenalkan Logo Baru dan Beri Apresiasi kepada Karyawan dan Dokter

Whats New
Australia Hadapi Krisis Perumahan, Ini Penyebabnya

Australia Hadapi Krisis Perumahan, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com