JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis sejak Jumat (9/6/2023).
Meneruskan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 Tahun 2023 pada 9 Juni 2023 untuk memperbarui aturan perjalanan dengan transportasi umum baik transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian.
Baca juga: Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik
Pada SE Kemenhub ini, masyarakat yang melakukan perjalanan tidak lagi diwajibkan menggunakan masker dan melakukan vasinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk menggunakan masker jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL Commuter Line Tidak Wajib Pakai Masker
Selain itu, pada SE Kemenhub tersebut masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Baca juga: Bebas Masker, Ini 5 Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Terbaru
Lantas moda transportasi apa saja yang sudah mengumumkan boleh tidak menggunakan masker? Berikut rinciannya:
1. MRT Jakarta
Sebelum SE Kemenhub diumumkan, MRT Jakarta sudah lebih dulu membebaskan penumpangnya dari kewajiban memakai masker saat menggunakan moda transportasi ini. Namun penumpang MRT Jakarta tetap disarankan menggunakan masker saat sedang merasa kurang sehat demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Pasalnya, MRT Jakarta sebagai transportasi umum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti SE Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023.
"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," tulis akun Instagram resmi MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).
Beleid tersebut juga menganjurkan penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau cuci tangan secara berkala, menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya