"Dibayar Alhamdulillah, enggak dibayar Wasyukurillah," sambungnya.
Meskipun demikian, ia meyakini, pemerintah akan memberikan jalan keluar terbaik, dalam hal ini membayarkan utang ke CMNP. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamangan Mahfud MD untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pemerintah ke pihak swasta.
"Mudah-mudahan Bu Sri Mulyani seirama," katanya.
Menyambung pernyataan Jusuf, Yustinus menegaskan, pemerintah menghormati putusan pengadilan yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran ke CMNP. Akan tetapi, saat ini Kemenkeu masih melakukan pendalaman terkait kewajiban pembayaran tersebut.
Ia kembali menjelaskan, CMNP dan Jusuf Hamka memang tidak memiliki utang ke pemerintah. Namun terdapat kewajiban pembayaran utang terhadap Tutut Soeharto, yang sempat terafiliasi dengan CMNP serta Bank Yakin Makmur atau Bank Yama (bank dana deposito CMNP ditempatkan).
"Mudah-mudahan kita dapat terus berkomunikasi, bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya ini adalah sousi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan itikad baik," tuturnya.
Baca juga: Mau Dilaporkan Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara
Batal gugat
Usai bertemu langsung dengan Jusuf, CMNP memutuskan untuk batal menggugat Yustinus. Hal ini dipastikan oleh pengacara perusahaan, Maqdir Ismail.
Maqdir mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati, terjadi kesalapahaman antara kedua pihak.
"Karena sudah ada kesalahpahaman, kita tidak teruskan laporan polisinya," ujar dia, kepada Kompas.com
Lebih lanjut Maqdir menyebutkan, pertemuan kemarin sudah sesuai dengan harapan kliennya. Permasalahan yang terjadi usai Yustinus mempertanyakan posisi Jusuf Hamka di CMNP disebut dapat diselesaikan secara baik.
"Tidak ada yang dicederai dan tidak ada lagi yang merasa dicederai," katanya.
Baca juga: Jusuf Hamka: Kemenkeu Bayar Utang Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.