Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Setop Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat

Kompas.com - 21/06/2023, 12:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat.

Langkah KKP tersebut merupakan respons terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.

"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Adin mengatakan, KKP sebelumnya menyegel kapal penambang pasir PT. LMU dan melakukan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan serta pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat karena diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2022.

Baca juga: Menteri KKP Bantah Kebijakan Ekspor Pasir Laut Disebut untuk Muluskan Investasi Singapura ke IKN

"Kami sudah bentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 25 persen kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75 persen sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia" ujarnya.

Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin mengatakan, KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut.

KKP, kata dia, telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

"Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adin mengatakan, dalam menanggapi kekhawatiran nelayan tersebut, anggapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi adalah tidak benar.

Baca juga: KKP Setop Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang oleh PT STTP

"Justru penerbitan PP 26 Tahun 2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi," kata dia.

Lebih lanjut, Adin menekankan, dengan adanya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sendimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli.

Ia juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

"Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat," ucap dia.

Baca juga: Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com