Jika penumpang berkebutuhan khusus tersebut tidak bisa memenuhi aturan yang telah ditetapkan, maka maskapai bisa meminta penumpang tersebut untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab terbatas atau penumpang dilarang terbang.
Dengan demikian, terkait penumpang berkebutuhan khusus ini seharusnya tidak bisa dijadikan alasan keterlambatan pesawat, karena sudah ada mekanisme untuk menanganinya.
Jika masih dipakai alasan, ada kemungkinan justru pihak maskapainya yang tidak bisa menjalankan aturannya dengan baik dan tegas.
Penumpang telat dan bawaan banyak
Terkait penumpang yang terlambat dan membawa barang bawaan terlalu banyak juga tidak bisa dijadikan alasan keterlambatan.
Karena dalam PM 30/ 2021 sudah disebutkan jangka waktu proses check-in, yaitu dibuka selambatnya 2 jam dan ditutup 30 menit sebelum terbang. Jadi kalau ada penumpang yang telat, ya tidak usah ditunggu.
Namun demikian, maskapai juga harus mampu melayani maksimal 2 menit 30 detik per penumpang. Jangan sampai penumpang yang sudah datang sebelum 2 jam dan antre, tapi tidak terlayani karena layanan maskapai yang lambat.
Jika banyak penumpang yang antre, harusnya maskapai membuka tambahan konter check-in sehingga bisa mempercepat layanan sesuai aturan, bukan justru membiarkannya dan membuat pesawat telat terbang.
Selain itu, tidak semua penumpang membawa bawaan banyak, kadang hanya membawa tas kecil saja. Bahkan banyak yang melakukan check-in online atau mandiri sehingga prosesnya cepat.
Selain itu, maskapai juga tidak bisa memaksa penumpang tidak membawa banyak barang bawaan. Karena barang-barang ini juga nantinya akan dikenakan biaya tambahan oleh maskapai.
Gangguan teknis, operasional dan lainnya
Gangguan teknis pesawat dan faktor operasional diletakkan di paling belakang. Padahal ini yang seharusnya menjadi perhatian maskapai terkait keterlambatan penerbangan.
Setiap pesawat yang dioperasionalkan seharusnya sudah mempunyai sertifikat C of A (Certificate of Airworthiness) atau sertifikat kelaikan terbang oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara.
Selain itu, setiap pesawat juga harus menjalani line maintenance atau pengecekan pesawat sebelum terbang, saat transit dan pengecekan tiap hari.
Dengan demikian, gangguan teknis di pesawat dapat diantisipasi, dan kalaupun tetap terjadi gangguan dapat cepat ditangani.