Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pesawat Telat, Jangan Salahkan Penumpang!

Dari tujuh penyebab, ada tiga penyebab karena penumpang, yaitu penumpang tidak disiplin, penumpang terlambat, dan barang bawaan penumpang yang melebihi kapasitas sehingga menghambat proses boarding.

Penyebab dari penumpang ada di nomor dua sampai empat. Sementara kesalahan teknis maskapai dan operasional penerbangan lain, justru di nomor enam dan tujuh.

Bagi saya, ini keterlaluan sekali. Karena sebagai penumpang, kita sebenarnya sudah membayar untuk mendapat pelayanan yang terbaik dari maskapai.

Penumpang juga ada aturannya terkait operasional penerbangan. Jika melanggar, maka akan kena sanksi berat.

Misalnya, penumpang terlambat check-in, sanksinya minimal tidak akan diangkut tepat jadwal atau dialihkan ke jam lain. Sedangkan sanksi maksimalnya, tiketnya hangus tidak bisa dipakai.

Jadi benarkah penyebab keterlambatan itu sebagian besar karena kesalahan penumpang? Atau justru karena maskapainya yang kurang baik dan benar dalam mengatur layanannya?

Penumpang tidak disiplin

Penumpang tidak disiplin, misalnya, bercanda tentang bom di pesawat, penumpang yang tidak membawa surat kesehatan saat sakit dan penumpang yang merusak peralatan pesawat.

Penumpang yang bercanda bom dan merusak peralatan pesawat memang sudah termasuk perbuatan pidana. Menurut Undang-Undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pelakunya dapat diproses hingga pengadilan.

Dua hal ini memang bisa menyebabkan keterlambatan karena pesawat harus dicek ulang yang memakan waktu lama hingga dipastikan benar-benar aman untuk terbang.

Namun tentu saja kejadian tak mungkin terjadi setiap hari, setiap minggu atau bahkan setiap bulan. Jumlahnya sedikit dibanding jumlah penerbangan tiap hari.

Penumpang berkebutuhan khusus

Penumpang yang sakit, hamil dan berkebutuhan khusus lainnya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Intinya, maskapai harus mempunyai dan menjalankan layanan khusus untuk penumpang berkebutuhan khusus seperti orang lanjut usia, anak-anak, orang sakit, orang hamil, dan disabilitas.

Jika penumpang berkebutuhan khusus tersebut tidak bisa memenuhi aturan yang telah ditetapkan, maka maskapai bisa meminta penumpang tersebut untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab terbatas atau penumpang dilarang terbang.

Dengan demikian, terkait penumpang berkebutuhan khusus ini seharusnya tidak bisa dijadikan alasan keterlambatan pesawat, karena sudah ada mekanisme untuk menanganinya.

Jika masih dipakai alasan, ada kemungkinan justru pihak maskapainya yang tidak bisa menjalankan aturannya dengan baik dan tegas.

Penumpang telat dan bawaan banyak

Terkait penumpang yang terlambat dan membawa barang bawaan terlalu banyak juga tidak bisa dijadikan alasan keterlambatan.

Karena dalam PM 30/ 2021 sudah disebutkan jangka waktu proses check-in, yaitu dibuka selambatnya 2 jam dan ditutup 30 menit sebelum terbang. Jadi kalau ada penumpang yang telat, ya tidak usah ditunggu.

Namun demikian, maskapai juga harus mampu melayani maksimal 2 menit 30 detik per penumpang. Jangan sampai penumpang yang sudah datang sebelum 2 jam dan antre, tapi tidak terlayani karena layanan maskapai yang lambat.

Jika banyak penumpang yang antre, harusnya maskapai membuka tambahan konter check-in sehingga bisa mempercepat layanan sesuai aturan, bukan justru membiarkannya dan membuat pesawat telat terbang.

Selain itu, tidak semua penumpang membawa bawaan banyak, kadang hanya membawa tas kecil saja. Bahkan banyak yang melakukan check-in online atau mandiri sehingga prosesnya cepat.

Selain itu, maskapai juga tidak bisa memaksa penumpang tidak membawa banyak barang bawaan. Karena barang-barang ini juga nantinya akan dikenakan biaya tambahan oleh maskapai.

Gangguan teknis, operasional dan lainnya

Gangguan teknis pesawat dan faktor operasional diletakkan di paling belakang. Padahal ini yang seharusnya menjadi perhatian maskapai terkait keterlambatan penerbangan.

Setiap pesawat yang dioperasionalkan seharusnya sudah mempunyai sertifikat C of A (Certificate of Airworthiness) atau sertifikat kelaikan terbang oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara.

Selain itu, setiap pesawat juga harus menjalani line maintenance atau pengecekan pesawat sebelum terbang, saat transit dan pengecekan tiap hari.

Dengan demikian, gangguan teknis di pesawat dapat diantisipasi, dan kalaupun tetap terjadi gangguan dapat cepat ditangani.

Selain teknis, gangguan operasional juga bisa menyebabkan keterlambatan terbang. Misalnya, padatnya lalu lintas udara, ada perbaikan di bandara dan sebagainya.

Terkait padatnya lalu lintas udara, ini sebenarnya hanya terjadi pada jam-jam tertentu, misalnya pada pagi atau sore hari, tapi sepi pada siang dan malam. Pada pagi dan sore, maskapai berebut mendapat slot penerbangan sehingga menumpuk lalu lintasnya.

Hal ini sebenarnya sudah diantisipasi dengan pengaturan lalu lintas oleh Airnav Indonesia dan pengaturan di bandara.

Namun demikian dengan alasan bisnis, maskapai tetap menumpuk penerbangan pada waktu-waktu tersebut sehingga terjadi kemacetan pada waktu pesawat akan take off maupun saat akan mendarat, sehingga pesawat pun telat terbang.

Jadi seharusnya jangan penumpangnya yang dianggap sebagai penyebab keterlambatan, karena sudah ada aturan standar pelayanan minimal.

Justru harusnya dilihat bagaimana proses pelayanan yang dilakukan oleh maskapai dan operator lain yang terkait, sudah sesuai dengan aturan atau belum.

Penumpang sebenarnya hanya bisa patuh terhadap aturan dan tidak punya kekuatan untuk membuat pesawat tepat waktu atau telat.

Anehnya, penumpang justru dinyatakan sebagai penyebab keterlambatan. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga. Beginilah nasib penumpang pesawat di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/06/22/140000726/pesawat-telat-jangan-salahkan-penumpang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke