Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Pesawat Telat, Jangan Salahkan Penumpang!

Kompas.com - 22/06/2023, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RAMAI berita di berbagai media terkait penyebab keterlambatan penerbangan pesawat dari maskapai Indonesia. Disebutkan ada tujuh penyebab keterlambatan dan terkesan bahwa penyebab terbesar adalah kesalahan penumpang.

Dari tujuh penyebab, ada tiga penyebab karena penumpang, yaitu penumpang tidak disiplin, penumpang terlambat, dan barang bawaan penumpang yang melebihi kapasitas sehingga menghambat proses boarding.

Penyebab dari penumpang ada di nomor dua sampai empat. Sementara kesalahan teknis maskapai dan operasional penerbangan lain, justru di nomor enam dan tujuh.

Bagi saya, ini keterlaluan sekali. Karena sebagai penumpang, kita sebenarnya sudah membayar untuk mendapat pelayanan yang terbaik dari maskapai.

Penumpang juga ada aturannya terkait operasional penerbangan. Jika melanggar, maka akan kena sanksi berat.

Misalnya, penumpang terlambat check-in, sanksinya minimal tidak akan diangkut tepat jadwal atau dialihkan ke jam lain. Sedangkan sanksi maksimalnya, tiketnya hangus tidak bisa dipakai.

Jadi benarkah penyebab keterlambatan itu sebagian besar karena kesalahan penumpang? Atau justru karena maskapainya yang kurang baik dan benar dalam mengatur layanannya?

Penumpang tidak disiplin

Penumpang tidak disiplin, misalnya, bercanda tentang bom di pesawat, penumpang yang tidak membawa surat kesehatan saat sakit dan penumpang yang merusak peralatan pesawat.

Penumpang yang bercanda bom dan merusak peralatan pesawat memang sudah termasuk perbuatan pidana. Menurut Undang-Undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pelakunya dapat diproses hingga pengadilan.

Dua hal ini memang bisa menyebabkan keterlambatan karena pesawat harus dicek ulang yang memakan waktu lama hingga dipastikan benar-benar aman untuk terbang.

Namun tentu saja kejadian tak mungkin terjadi setiap hari, setiap minggu atau bahkan setiap bulan. Jumlahnya sedikit dibanding jumlah penerbangan tiap hari.

Penumpang berkebutuhan khusus

Penumpang yang sakit, hamil dan berkebutuhan khusus lainnya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Intinya, maskapai harus mempunyai dan menjalankan layanan khusus untuk penumpang berkebutuhan khusus seperti orang lanjut usia, anak-anak, orang sakit, orang hamil, dan disabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur 'Tabungmatic' Pertama di Indonesia

Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur "Tabungmatic" Pertama di Indonesia

Whats New
Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Whats New
MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

Whats New
Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Whats New
Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Whats New
Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

Whats New
Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Whats New
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Whats New
Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Whats New
Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com