Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah

Kompas.com - 17/07/2023, 06:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

6. Ghysysy

Ghysysy adalah salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan, memaparkan keunggulan, keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.

Baca juga: Wapres: Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah

7. Ghabn

Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.

8. Ba'i Al Ma'dum

Ba'i Al Ma'dum adalah jual beli yag objek (mabi')-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya.

9. Riba

Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Demikian larangan-larangan yang ada dalam pasar modal syariah untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis.

Baca juga: Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com