Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan Aturan "Spin Off" Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

Kompas.com - 27/06/2023, 19:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rencana regulasi baru soal pemisahan unit usaha syariah (spin off) pada industri asuransi.

Pengaturan ulang terkait spin off ini dilakukan sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatakan kewenangan kebijakan spin off dikembalikan pada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti terkait aturan spin off unit usaha syariah (UUS) asuransi sebelum mencapai tenggat.

Baca juga: Pembahasan Aturan Bursa Karbon Tertunda, OJK: Tenang Saja, Pasti Keluar

"Habis ini kami follow up, karena paling lambat kan tanggal 12 Juli (2023) kan," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023).

Ia berharap dapat mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off di industri asuransi syariah tersebut pada 12 Juli 2023.

Namun begitu, Ogi menjelaskan, sebelum POJK dapat keluar, rancangan tersebut perlu terlebih dahulu dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka harmonisasi.

Baca juga: OJK: Asuransi Bukan Tabungan

Adapun, urutan dari peraturan yang diamanatkan dalam UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini adalah dengan adanya POJK baru diikuti dengan peraturan turunannya.

Terkait dengan kapan pastinya POJK tersebut akan dirilis, Ogi bilang semua tergantung pada proses di Kemenkumham.

"Kan harus harmonisasi di Kemenkumham. Nanti dianalisa, disetujui, baru diundangkan," terang dia.

Baca juga: Ini 5 Tips Menyusun Perencanaan Keuangan agar Tepat Sasaran dari OJK

Ditemui pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang P2SK rancangan POJK tersebut harus didiskusikan dengan DPR melalui Komisi XI.

"Kami sudah memberikan persetujuan, dan kerangka-kerangka sesuai dengan aturan seperti apa POJK-nya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Misbakhun membeberkan dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan pemisahan unit usaha perbankan syariah, unit penjaminan syariah, dan asuransi syariah.

"Jadi nanti akan keluar POJK sebagai pelaksanaan Undang-Undang P2SK terhdaap unit UUS sebagai badan usaha sendiri, nanti spin off-nya akan diatur di POJK. Kami menyetujui substansi-substansi yang akan menjadi roh atas POJK itu," tandas dia.

Baca juga: OJK Perintahkan Michael Steven dkk Ganti Kerugian Nasabah Kresna Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com