Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional?

Kompas.com - 07/07/2023, 15:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sempat menyampaikan akan memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan syariah di berbagai daerah.

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan terbaru, yakni sampai saat ini terus melakukan komunikasi intens melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait rencana tersebut.

"Adapun KNEKS merupakan komite yang diketuai langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Hariannya Wakil Presiden RI Maruf Amin. Selain itu, sekretaris komite tersebut merupakan Kementerian Keuangan Sri Mulyani," ucap Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Bhabinkamtibmas DIlibatkan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Komite tersebut berkolaborasi juga dengan stakeholder terkait seperti DJSN, Kemenaker, dan DSN-MUI terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.

"Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh. Dengan demikian, implementasinya berupa layanan syariah dalam entitas BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi semua akad, pencatatan, dan operasionalnya dilakukan secara terpisah yang khusus syariah," katanya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas DIlibatkan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Oni juga menerangkan perbedaan layanan konvensional dan syariah dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Secara aspek hukum, kata dia, layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya, sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah.

Oni mengatakan dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

Baca juga: Incar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Ini

"Selain itu, aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah," ujarnya.

Dari sisi Layanan Eksisting, Oni menyebut informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan biasa atau yang syariah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru

Sri Mulyani menjelaskan penerapan BPJS ketenagakerjaan syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi, pelaksana, serta pengelolaannya akan dalam bentuk syariah.

“Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah, jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja,” Sri Mulyani saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target 70 Juta Peserta

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Bakal Perluas BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Ini Perkembangan Terbarunya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sinar Mas Multifinance Hadirkan Aplikasi Pengajuan Kredit Mobil

Sinar Mas Multifinance Hadirkan Aplikasi Pengajuan Kredit Mobil

Spend Smart
Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Whats New
'Startup' Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

"Startup" Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

Whats New
Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Whats New
Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Whats New
Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Work Smart
Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com