Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya

Kompas.com - 18/07/2023, 21:46 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

7. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Sebagai catatan, langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat termasuk petunjuk pemakaian aplikasi Dukcapil. Karenanya, penting untuk segera mendapatkan akta kelahiran setelah kelahiran anak.

Selain itu, prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran dapat bervariasi di setiap daerah.

Biasanya, orang tua bayi perlu mengajukan permohonan ke kantor catatan sipil atau lembaga terkait di tempat kelahiran bayi.

Demikian informasi mengenai cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Dukcapil setempat. (Bimo Kresnomurti)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil Setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com